Follow Us

Ramai Cuitan Partai Gerindra Pro LGBT, Pihak Polisi Justru Lakukan Hal Ini Pada Anggotanya yang Punya Orientasi Berbeda

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 29 November 2019 | 08:16
 
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Stasiun MRT Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019).
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Stasiun MRT Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019).

Kejaksaan Agung terapkan aturan pelamar CPNS dilarang LGBT.
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA

Kejaksaan Agung terapkan aturan pelamar CPNS dilarang LGBT.

Saat ini proses hukum tengah berjalan. Pihaknya meminta agar hakim membatalkan surat pemecatan TT karena dinilai cacat hukum.

“Proses saat ini masih berjalan. Agenda masih berupa duplik tergugat. Sidang Kamis, 23 Mei 2019,” ujar Maruf, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Dijelaskan Maruf, pengajuan gugatan ke PTUN tepat karena mengkaji sebuah keputusan. Selain itu, alasan pemberhentian terhadap kliennya dinilai cacat prosedur dan melanggar hak asasi manusia.

“Kami minta agar SK pemecatan yang diteken Kapolda Jawa Tengah itu dibatalkan. PTUN berkompetensi mengadili gugatan ini karena yang meneken PTDH itu Kapolda. PTDH tertanggal 27 Desember 2018 atas dugaan melakukan perbuatan seks menyimpang,” katanya.

Baca Juga: Maksud Hati Rayakan Hari Jadi, Perempuan Indonesia Ini Malah Jadi Korban Salah Tangkap Polisi Singapura. Semua Itu Bermula dari Bubuk Bedak

Ilustrasi LGBT
ABC

Ilustrasi LGBT

Menurutnya, dalam perkara ini kliennya disangka melakukan perbuatan seksual yang menyimpang. Namun, menurutnya, tidak ada bukti ataupun saksi yang menguatkan tudingan ini.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar SK pemecatan dibatalkan.

“Gak ada namanya seksual menyimpang, tapi (seksual) minoritas. Itu juga ada dalam hak asasi manusia. Orientasi seksual berbeda semestinya tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian,” katanya.

Sebelum dipecat, Brigadir TT merupakan anggota yang bertugas di Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Jawa Tengah. Brigadir TT juga sempat mengajukan banding atas pemecatan itu, tetapi ditolak.

Ilustrasi Polisi.
KOMPAS/DIDIE SW
KOMPAS/DIDIE SW

Ilustrasi Polisi.

Halaman Selanjutnya

Penjelasan Polri

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular