Fotokita.net - Tanaman kratom diketahui banyak kalangan sebagai tanaman obat herbal yang memiliki sejumlah khasiat.
Tanaman Obat Tradisional Ini Bakal Dilarang Pemerintah. Padahal, Dia Berikan Kemakmuran untuk Petani Kalimantan
Baca Juga: Penelitian Ini Kuatkan Asal Muasal Tanaman Ganja Berasal dari Dataran Tinggi Ini. Apa Buktinya?
Namun legalitas kratom saat ini dipertanyakan banyak negara, dan Indonesia lewat Badan Narkotika Nasional sedang memroses kratom menjadi obat-obatan Golongan I.
Apakah kratom tanaman obat atau obat terlarang?
Dilansir dari Hello Sehat, Senin (2/9/2019), daun kratom banyak digunakan di wilayah Kalimantan Barat. Mengutip laman badan hukum narkoba di Amerika Serikat (AS) atau Drug Enforcement Administration (DEA), kratom juga disebut dengan nama biak, kakuam, ithang, dan thom.
Daun yang memiliki nama latin Mitragyna speciosa ini dikenal pula dengan nama daun purik atau ketum. Di beberapa wilayah, daun ini dimanfaatkan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit.
Cara penggunaannya juga beragam, banyak yang mengubahnya menjadi bentuk ramuan teh, atau menjadi kapsul, tablet, bubuk, dan cair.
Daun miliki efek stimulan jika digunakan dalam dosis rendah. Kratom bisa membuat seseorang merasa memiliki lebih banyak energi, merasa lebih bahagia, dan waspada.
Selain itu, kratom memiliki kandungan alkaloid mitraginin dan 7-hydroxymitragynine yang terbukti mempunyai efek analgesik, anti-inflamasi, atau pelemas otot.
Dengan kandungan ini, kratom biasanya juga dipakai untuk meredakan gejala fibromyalgia yang merupakan intoleransi terhadap stres dan rasa sakit. Sementara, laman DEA menyatakan, dalam dosis rendah, kratom membuat pemakainya lebih banyak bicara dan kewaspadaan yang semakin meningkat.
Hello Sehat memaparkan, daun ini dapat memberikan efek sedatif seperti narkoba jika dikonsumsi dalam dosis tinggi sekitar 10-25 miligram atau lebih.
Baca Juga: Sanggah Telah Makan Gurita Hidup, Apakah Ria Ricis Bikin Konten Bohong Demi Clickbait di Youtube?
Penyalahgunaan kratom dapat menimbulkan efek ketergantungan jika digunakan secara teratur dalam jangka waktu tertentu. Bahkan, jika konsumsi kratom dihentikan setelah ketergantungan, maka akan memicu gejala withdrawal atau dikenal dengan sakau.
Selain itu, kratom memberikan dan menyebabkan interaksi negatif seperti kejang-kejang jika dikombinasikan dengan obat atau campuran zat psikoaktif. DEA menyebutkan, kratom bisa membuat pemakainya terkena gejala psikotik dan kecanduan psikologis.
Laman AFP seperti dikutip Dailymail menerangkan, di AS, tanaman ini memiliki efek seperti obat-obatan opioid dan telah menyebabkan kematian bagi 91 orang. Tak hanya itu, badan administrasi makanan dan obat-obatan AS, Food and Drug Administration (FDA) seperti dikutip dari New York Times, memperingatkan masyarakat untuk menghindari penggunaan kratom.
Lebih lanjut, tanaman ini juga bisa menyebabkan halusinasi, khayalan, dan kebingungan. Efek lainnya adalah mual, gatal, berkeringat, mulut kering, sembelit, peningkatan buang air kecil, serta kehilangan nafsu makan.
Adapun penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan anoreksia, penurunan berat badan, dan insomnia. (Rosiana Haryanti/Kompas.com)
Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma
Baca Lainnya
Latest
Cara Foto Wajah Aesthetic dengan Efek Blur Tanpa Aplikasi, Mudah Kok!
10 bulan yang lalu
Cara Nonton Film Jepang Gratis dengan Yandex Browser Tanpa Pakai VPN!
10 bulan yang lalu