Follow Us

youtube_channeltwitter

Tanaman Obat Tradisional Ini Bakal Dilarang Pemerintah. Padahal, Dia Berikan Kemakmuran untuk Petani Kalimantan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 02 September 2019 | 11:41
Penanam kratom, Gusti Prabu, menunjukkan tunas tanaman kratom di sebuah perkebunan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/12/2018). Masyarakat penanam kratom mendesak ketegasan Pemerintah terkait legalitas tanaman tersebut yang diketahui memiliki nilai ekonomi karena khasiatnya sebagai obat her
AFP

Penanam kratom, Gusti Prabu, menunjukkan tunas tanaman kratom di sebuah perkebunan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/12/2018). Masyarakat penanam kratom mendesak ketegasan Pemerintah terkait legalitas tanaman tersebut yang diketahui memiliki nilai ekonomi karena khasiatnya sebagai obat her

Fotokita.net - Tanaman kratom diketahui banyak kalangan sebagai tanaman obat herbal yang memiliki sejumlah khasiat.

Tanaman ini sering digunakan untuk mengobati beberapa penyakit seperti diare, pereda nyeri, batuk, darah tinggi, dan lemah syahwat.
Tanaman Kratom juga biasa digunakan untuk mengatasi kelelahan dan meningkatkan semangat kerja.
Sayangnya, keberadaan tanaman ini masih menjadi kontroversi akibat beberapa catatan yang mengindikasikan daunnya berkemungkinan mengandung zat psikotropika.
Kratom secara tradisional digunakan sebagai tanaman obat di Kalimantan dan daratan Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, Thailand, dan Myanmar.
Daun tanaman sejenis kopi ini sangat populer di Amerika Serikat karena dipercaya dapat membantu mengurangi rasa sakit, membuat rileks dan membantu pecandu opium untuk berhenti.

Baca Juga: Penelitian Ini Kuatkan Asal Muasal Tanaman Ganja Berasal dari Dataran Tinggi Ini. Apa Buktinya?

Penanam kratom, Gusti Prabu, saat merawat tanaman kratom miliknya di sebuah perkebunan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/12/2018). Masyarakat penanam kratom mendesak ketegasan Pemerintah terkait legalitas tanaman tersebut yang diketahui memiliki nilai ekonomi karena khasiatnya sebagai obat
AFP

Penanam kratom, Gusti Prabu, saat merawat tanaman kratom miliknya di sebuah perkebunan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/12/2018). Masyarakat penanam kratom mendesak ketegasan Pemerintah terkait legalitas tanaman tersebut yang diketahui memiliki nilai ekonomi karena khasiatnya sebagai obat

Namun legalitas kratom saat ini dipertanyakan banyak negara, dan Indonesia lewat Badan Narkotika Nasional sedang memroses kratom menjadi obat-obatan Golongan I.

Apakah kratom tanaman obat atau obat terlarang?

Tanaman kratom populer sebagai salah satu obat tradisional di beberapa wilayah Indonesia.

Baca Juga: Kita Kerap Berbuat Keji Pada Orangutan, Padahal Mereka Buktikan Tanaman Ini Mampu Sembuhkan Kanker . Lihat Foto-fotonya!

Penanam kratom, Gusti Prabu, menunjukkan daun kratom dalam bentuk irisan dan telah dikeringkan di sebuah perkebunan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/12/2018). Masyarakat penanam kratom mendesak ketegasan Pemerintah terkait legalitas tanaman tersebut yang diketahui memiliki nilai ekonomi k
AFP

Penanam kratom, Gusti Prabu, menunjukkan daun kratom dalam bentuk irisan dan telah dikeringkan di sebuah perkebunan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/12/2018). Masyarakat penanam kratom mendesak ketegasan Pemerintah terkait legalitas tanaman tersebut yang diketahui memiliki nilai ekonomi k

Dilansir dari Hello Sehat, Senin (2/9/2019), daun kratom banyak digunakan di wilayah Kalimantan Barat. Mengutip laman badan hukum narkoba di Amerika Serikat (AS) atau Drug Enforcement Administration (DEA), kratom juga disebut dengan nama biak, kakuam, ithang, dan thom.

Daun yang memiliki nama latin Mitragyna speciosa ini dikenal pula dengan nama daun purik atau ketum. Di beberapa wilayah, daun ini dimanfaatkan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit.

Cara penggunaannya juga beragam, banyak yang mengubahnya menjadi bentuk ramuan teh, atau menjadi kapsul, tablet, bubuk, dan cair.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 17

Latest

Popular

Tag Popular

x