Fotokita.net - Tanaman kratom diketahui banyak kalangan sebagai tanaman obat herbal yang memiliki sejumlah khasiat.
Tanaman Obat Tradisional Ini Bakal Dilarang Pemerintah. Padahal, Dia Berikan Kemakmuran untuk Petani Kalimantan
Baca Juga: Penelitian Ini Kuatkan Asal Muasal Tanaman Ganja Berasal dari Dataran Tinggi Ini. Apa Buktinya?
Namun legalitas kratom saat ini dipertanyakan banyak negara, dan Indonesia lewat Badan Narkotika Nasional sedang memroses kratom menjadi obat-obatan Golongan I.
Apakah kratom tanaman obat atau obat terlarang?
Dilansir dari Hello Sehat, Senin (2/9/2019), daun kratom banyak digunakan di wilayah Kalimantan Barat. Mengutip laman badan hukum narkoba di Amerika Serikat (AS) atau Drug Enforcement Administration (DEA), kratom juga disebut dengan nama biak, kakuam, ithang, dan thom.
Daun yang memiliki nama latin Mitragyna speciosa ini dikenal pula dengan nama daun purik atau ketum. Di beberapa wilayah, daun ini dimanfaatkan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit.
Cara penggunaannya juga beragam, banyak yang mengubahnya menjadi bentuk ramuan teh, atau menjadi kapsul, tablet, bubuk, dan cair.
Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma
Baca Lainnya
Latest
Cara Foto Wajah Aesthetic dengan Efek Blur Tanpa Aplikasi, Mudah Kok!
10 bulan yang lalu
Cara Nonton Film Jepang Gratis dengan Yandex Browser Tanpa Pakai VPN!
10 bulan yang lalu