Baca Juga: Penelitian Ini Kuatkan Asal Muasal Tanaman Ganja Berasal dari Dataran Tinggi Ini. Apa Buktinya?

Penanam kratom, Gusti Prabu, saat merawat tanaman kratom miliknya di sebuah perkebunan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/12/2018). Masyarakat penanam kratom mendesak ketegasan Pemerintah terkait legalitas tanaman tersebut yang diketahui memiliki nilai ekonomi karena khasiatnya sebagai obat
Namun legalitas kratom saat ini dipertanyakan banyak negara, dan Indonesia lewat Badan Narkotika Nasional sedang memroses kratom menjadi obat-obatan Golongan I.
Apakah kratom tanaman obat atau obat terlarang?

Penanam kratom, Gusti Prabu, menunjukkan daun kratom dalam bentuk irisan dan telah dikeringkan di sebuah perkebunan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/12/2018). Masyarakat penanam kratom mendesak ketegasan Pemerintah terkait legalitas tanaman tersebut yang diketahui memiliki nilai ekonomi k
Dilansir dari Hello Sehat, Senin (2/9/2019), daun kratom banyak digunakan di wilayah Kalimantan Barat. Mengutip laman badan hukum narkoba di Amerika Serikat (AS) atau Drug Enforcement Administration (DEA), kratom juga disebut dengan nama biak, kakuam, ithang, dan thom.
Daun yang memiliki nama latin Mitragyna speciosa ini dikenal pula dengan nama daun purik atau ketum. Di beberapa wilayah, daun ini dimanfaatkan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit.
Cara penggunaannya juga beragam, banyak yang mengubahnya menjadi bentuk ramuan teh, atau menjadi kapsul, tablet, bubuk, dan cair.