“Ini merupakan peringatan bahwa satwa Indonesia diburu dalam skala komersial untuk memenuhi permintaan global perdagangan ilegal,” kata Kanitha Krishnasamy, Direktur Traffic Asia Tenggara.
Dari tahun 2011-2015, ada 111 kasus penyitaan trenggiling di Indonesia, dengan lebih dari 35 ribu ekor trenggiling yang disita, menurut Traffic.
Sementara beberapa pekan lalu, polisi Sabah, Malaysia menyita 61 trenggiling hidup, 361 kilogram sisik, dan 1.800 boks berisikan trenggiling beku.
Di Cina, harga sisik trenggiling meningkat dari $11 (Rp155 ribu) per kilogram pada tahun 1990an menjadi $470 (Rp6,6 juta) pada tahun 2014, menurut riset Beijing Forestry University.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil menggagalkan penjualan sisik trenggiling dan duri landak dari tiga tersangka pemburu, penjual dan penampung.
Baca Juga: Lihatlah 10 Foto Kekejian Manusia Pada Satwa Ini. Apakah Manusia Pantas Jadi Pemimpin Alam Ini?
“Tiga tersangka itu ditangkap dari lokasi terpisah. Penangkapan tersangka pertama dilakukan di sebuah hotel di Banda Aceh, kemudian setelah dikembangkan dua tersangka lain berhasil ditangkap di kawasan Aceh Besar,” kata AKP M Taufik, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (21/8/2019).
Menurut Taufik, dari tiga tersangka yaitu KF, AZ dan SF, personel Satreskrim mengamankan barang bukti yang siap dipasarkan tersebut. “Dari tersangka diamankan barang bukti 6 kilogram sisik trenggiling dan 115 duri landak yang ingin dijual tersangka,” katanya.
Baca Juga: Intip Yuk Aksi Para Perawat Satwa Ragunan yang Penuh Cinta Kasih