Masih kata Taufik, saat diperiksa, tersangka mengaku sisik trenggiling itu dijual kepada penampung lain di wilayah Aceh. Diduga sisik satwa dilindungi itu akan dijadikan sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu dan bahan kosmetik.
“Pengakuan tersangka sisik trenggiling itu dijual dengan harga Rp 3 juta per kilogram, kemudian sisik trenggiling (menurut) pengakuan tersangka dijadikan sebagai bahan dasar sabu dan kosmetik,” sebutnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. “Tersangka dapat dijerat Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya. (Sumber: Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar)