Follow Us

Selain Obat Tradisonal, Satwa Liar Pemakan Semut Ini Jadi Buruan untuk Bahan Dasar Narkoba. Nasibnya Begitu Tragis!

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 21 Agustus 2019 | 19:19
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti dari kejahatan perdagangan satwa dilindungi berupa 6 kilogram sisik trenggiling dan 115 duri landak, Rabu (21/08/2019). Sisik trenggiling yang diamankan dari tiga tersangka itu diperdagangkan dengan harga Rp 3 juta per kilogram unt
KOMPAS.com / RAJA UMAR

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti dari kejahatan perdagangan satwa dilindungi berupa 6 kilogram sisik trenggiling dan 115 duri landak, Rabu (21/08/2019). Sisik trenggiling yang diamankan dari tiga tersangka itu diperdagangkan dengan harga Rp 3 juta per kilogram unt

Masih kata Taufik, saat diperiksa, tersangka mengaku sisik trenggiling itu dijual kepada penampung lain di wilayah Aceh. Diduga sisik satwa dilindungi itu akan dijadikan sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu dan bahan kosmetik.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti dari kejahatan perdagangan satwa dilindungi berupa 6 kilogram sisik trenggiling dan 115 duri landak, Rabu (21/08/2019). Sisik trenggiling yang diamankan dari tiga tersangka itu diperdagangkan dengan harga Rp 3 juta per kilogram unt
KOMPAS.com / RAJA UMAR

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti dari kejahatan perdagangan satwa dilindungi berupa 6 kilogram sisik trenggiling dan 115 duri landak, Rabu (21/08/2019). Sisik trenggiling yang diamankan dari tiga tersangka itu diperdagangkan dengan harga Rp 3 juta per kilogram unt

“Pengakuan tersangka sisik trenggiling itu dijual dengan harga Rp 3 juta per kilogram, kemudian sisik trenggiling (menurut) pengakuan tersangka dijadikan sebagai bahan dasar sabu dan kosmetik,” sebutnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. “Tersangka dapat dijerat Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya. (Sumber: Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar)

Baca Juga: Ssstt, Lomba Foto Satwa dengan Hadiah Ratusan Juta Sudah Dibuka! Begini Cara Gampang Motret Satwa Kata Pakar!

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menunjukkan tersangka dan barang bukti dari kejahatan perdagangan satwa dilindungi berupa 6 kilogram sisik trenggiling dan 115 duri landak, Rabu (21/08/2019). Sisik trenggiling yang diamankan dari tiga tersangka itu diperdagangkan dengan harga Rp 3 juta pe
KOMPAS.com / RAJA UMAR

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menunjukkan tersangka dan barang bukti dari kejahatan perdagangan satwa dilindungi berupa 6 kilogram sisik trenggiling dan 115 duri landak, Rabu (21/08/2019). Sisik trenggiling yang diamankan dari tiga tersangka itu diperdagangkan dengan harga Rp 3 juta pe

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti dari kejahatan perdagangan satwa dilindungi berupa 6 kilogram sisik trenggiling dan 115 duri landak, Rabu (21/08/2019). Sisik trenggiling yang diamankan dari tiga tersangka itu diperdagangkan dengan harga Rp 3 juta per kilogram unt
KOMPAS.com / RAJA UMAR

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti dari kejahatan perdagangan satwa dilindungi berupa 6 kilogram sisik trenggiling dan 115 duri landak, Rabu (21/08/2019). Sisik trenggiling yang diamankan dari tiga tersangka itu diperdagangkan dengan harga Rp 3 juta per kilogram unt

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest