Fotokita.net - "Satwa ini merupakan keluarga gecko atau tokek. Gecko ini dipelihara sejak tahun 2014 yang dibeli dulu sama orang sekitar Rp200.000, pada saat dia mau pindah ke sini (Aceh)," kata Dokter Hewan BKSDA Aceh Taing Lubis di Banda Aceh.
Namun kini, kata Taing, warga tersebut sudah tidak bisa memeliharanya lantaran hendak pindah ke luar Provinsi Aceh, sehingga memutuskan untuk menyerahkan reptil tersebut ke BKSDA Aceh untuk dipelihara.
Kata Taing, warga juga berpesan bahwa reptil ini tidak bisa dilepas ke alam karena pada dasarnya hewan ini dipelihara.
"Kami terima dititipkan, tapi kami tidak punya alat untuk memelihara gecko ini. Jadi kami memutuskan untuk kami titipkan ke Fakultas Kedokteran Hewan (Universitas Syiah Kuala) karena di sana ada adik-adik pecinta reptil," ujar Taing.
Seorang warga dari Kota Sabang menyerahkan empat reptil jenis gecko atau tokek impor yang merupakan hewan peliharaannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Dokter Hewan BKSDA Aceh Taing Lubis di Banda Aceh, Senin (22/7/2019) mengatakan, empat jenis reptil tersebut, yakni High Yellow Leopard Gecko, Albino Leopard Gecko, Sunglow Leopard Gecko, dan Mack Super Snow Albino Gecko, dengan jenis kelamin satu betina dan tiga lainnya jantan.
Selain itu, Taing juga menjelaskan, empat reptil tersebut merupakan hewan impor dari luar Indonesia. Hewan itu tidak bisa dilepasliarkan di wilayah Indonesia karena bukan merupakan hewan endemik, yang ditemukan di suatu wilayah.
Taing juga menegaskan bahwa masyarakat tidak dibolehkan untuk membeli satwa dari luar Indonesia kemudian melepaskan di wilayah Indonesia.
"Setiap satwa luar tidak boleh dilepas dalam satu kawasan yang bukan habitat dia (satwa), karena syarat lepas liar itu memang habitat aslinya, sudah dewasa, kemudian satwa itu dianggap mampu untuk mencari makan," ujar Taing.
Sumber: Antaranews.com