Follow Us

Erupsi Semeru Bikin Jepang Waspada Tsunami, Foto Tampang Pria Ini Sempat Diburu Polisi

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 04 Desember 2022 | 21:52
Foto tampang pria ini sempat diburu polisi ketika erupsi Semeru. Jepang waspada potensi tsunami karena erupsi Semeru.
Istimewa

Foto tampang pria ini sempat diburu polisi ketika erupsi Semeru. Jepang waspada potensi tsunami karena erupsi Semeru.

Foto tampang pria ini sempat diburu polisi ketika erupsi Semeru. Jepang waspada potensi tsunami karena erupsi Semeru.
Istimewa

Foto tampang pria ini sempat diburu polisi ketika erupsi Semeru. Jepang waspada potensi tsunami karena erupsi Semeru.

Sambil menunjuk ke sesajen Hadfana memekik lantang. "Ini yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar," seru Hadfana,

Sejurus kemudian, tangan pria itu bergerak membuang sesajen buah dan menendang sesajen nasi. Kebetulan letak sesajen itu berada di atas permukaan tanah yang lebih tinggi sehingga kedua sesajen itu langsung jatuh.

Aksi Hadfana sontak membuat warga geram. Video aksi Hadfana tersebar kemana-mana. Bahkan, Bupati Lumajang Thoriqul Haq langsung menyebarkan perintah untuk mencari keberadaan pria yang disebut berperilaku intoleran itu.

Netizen yang ikut murka bergerak cepat. Tanpa berlama-lama, mereka segera mendapatkan informasi mengenai identitas penendang sesajen Semeru itu. Hasil penelusuran ala detektif netizen diunggah. Foto Hadfana Firdaus penendang sesajen Semeru terlanjur viral.

Foto tampang pria ini sempat diburu polisi ketika erupsi Semeru. Jepang waspada potensi tsunami karena erupsi Semeru.
Istimewa

Foto tampang pria ini sempat diburu polisi ketika erupsi Semeru. Jepang waspada potensi tsunami karena erupsi Semeru.

Kini pria kelahiran Wonosobo dan tinggal di Bantul, DI Yogyakarta terancam hukuman 5 tahun penjara. Hadfana sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Hadfana terkena pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Dengan dua pasal itu, jelas dia, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

"Untuk pasal 156 ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan 158 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tambahnya.

Di hadapan wartawan, Hadfana meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia. Hadfana mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat lain. Untuk itu, dia mohon agar perbuatannya dimaafkan.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest