Follow Us

Terancam Sanksi Pidana Gegara Kasus Brigadir J, Ini Profil AKBP Ridwan Soplanit yang Terus Ditagih Nikita Mirzani Soal Perkara Musuh Bebuyutan, Foto Sosoknya Disorot

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:46
Ini profil AKBP Ridwan Soplanit yang terancam sanksi pidan gegara kasus Birgadir J. Ridwan pernah ditagih Nikita Mirzani soal perkara Nindy Ayunda.
Wartakota

Ini profil AKBP Ridwan Soplanit yang terancam sanksi pidan gegara kasus Birgadir J. Ridwan pernah ditagih Nikita Mirzani soal perkara Nindy Ayunda.

Fotokita.net - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit terancam mendapatkan sanksi pidana gegara penanganan kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J dianggap tidak profesional. Saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi memutasi Ridwan Soplanit menjadi Pamen Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).

Merujuk pada Surat Telegram (ST) Nomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022, tertulis nama Ridwan Soplanit bersama rekannya di Polres Metro Jakarta Selatan yang dimutasi gegara kasus kematian Brigadir J. Rekan Ridwan yang ikut dimutasi adalah Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.

Selain dimutasi, Ridwan Soplanit terancam sanksi pidana gegara dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Ini profil AKBP Ridwan Soplanit yang terus ditagih Nikita Mirzani soal perkara yang membelit musuh bebuyutannya. Foto sosoknya disorot.

Berdasarkan keterangan resmi Kapolri, Ridwan Soplanit termasuk 25 personel Polri diperiksa Inspektorat Khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

"Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus (Inspektorat Khusus) timsus (tim khusus)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang memberi keterangan kepada wartawan pada Kamis (4/8/2022).

Saat berjumpa dengan wartawan dalam konferensi pers, Kapolri menyatakan ada 25 personel Polri yang diperiksa karena diduga tak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Selain diusut secara etik, 25 personel itu juga disebut bisa diusut secara proses pidana.

"Jadi Tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP.

Baca Juga: Suaminya Dicopot Usai Tersandung Kasus Brigadir J, Istri Brigjen Hendra Kurniawan Ternyata Pernah Dilabrak Nikita Mirzani Gegara Perkara Ini, Foto Terkininya Tersebar

Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik," terang Listyo Sigit panjang lebar.

Menurut Listyo Sigit, dari 25 polisi yang sudah diperiksa, tiga orang merupakan perwira tinggi. Kemudian lima di antaranya merupakan perwira menengah. "Kita sudah memeriksa 3 personel pati, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel," sebut Listyo Sigit.

Kapolri kemudian mengungkap satuan ke-25 personel yang diperiksa itu. Mereka merupakan personel Polri yang bertugas di Dipropam hingga Polda Metro Jaya. "Dari kesatuan Ditpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda, dan juga Bareskrim," ujarnya.

Kapolri juga menerangkan, ke-25 personel ini masih terus menjalani pemeriksaan. Proses pemeriksaan yang dilakukan ini terkait etika, namun tak menutup kemungkinan terkait proses pidana.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest