Follow Us

Kasus Brigadir J Kian Terang, Kiriman Pesan WA di Ulang Tahun Ajudan Irjen Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Keluarga Pamerkan Foto Buktinya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 04 Agustus 2022 | 09:53
Kiriman pesan WA di hari ulangtahun Brigadir J jadi sorotan. Foto buktinya dipamerkan. Kasus kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo kian terang.
Facebook

Kiriman pesan WA di hari ulangtahun Brigadir J jadi sorotan. Foto buktinya dipamerkan. Kasus kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo kian terang.

Fotokita.net - Pengusutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kian terang benderang. Terkini, Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian kliennya. Kamaruddin menyebut, penetapan tersangka dalam kasus penembakan ajudan Irjen Ferdy Sambo sudah ditunggu-tunggu.

Ketika kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kian terang benderang, sebuah kiriman pesan WhatsApp (WA) di hari ulang tahun ajudan Irjen Ferdy Sambo itu menjadi sorotan. Foto bukti pesan WA yang diduga berasal dari istri Irjen Ferdy Sambo dipamerkan keluarga Brigadir J, Roslin Emika melalui akun media sosialnya.

Penetapan tersangka Bharada E itu dilakukan setelah penyidik tim khusus dan Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawandi di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022) malam.

Saat ini polisi telah menahan Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J. "Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," sebut Andi.

Bharada Eliezer dijerat Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Bharada E tengah diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Minta Penyidik Periksa Petir, Pengacara Brigadir J Sampai Bikin Mantan Ketua MK Tersenyum Kecut, Foto Sang Ahli Hukum Dicari-cari

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata Andi Rian.

Bareskrim Polri masih menyelidiki dan mendalami kasus penembakan Brigadir Yoshua setelah menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka. Bareskrim menyebut tim khusus yang menyelidiki kasus Brigadir J memiliki inspektorat khusus (irsus).

"Timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin Pak Dirtipidum, timsus ini memiliki irsus. (Tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga (TKP penembakan Brigadir J)," terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Dedi mengatakan Irsus masih melakukan pemeriksaan dan sejumlah pendalaman terkait kasus Brigadir J. Mereka masih berproses dan bekerja secara maraton.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest