Follow Us

Pantas Anies Baswedan Naik Pitam, Pemilik Holywings Nekat Langgar Aturan Semasa Pandemi, Foto Hotman Paris Sampai Digeruduk

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 28 Juni 2022 | 21:06
Pemilik Holwyings pernah nekat melanggar aturan semasa pandemi pada 2021. Pantas Anies Baswedan kembali naik pitam.
Instagram

Pemilik Holwyings pernah nekat melanggar aturan semasa pandemi pada 2021. Pantas Anies Baswedan kembali naik pitam.

Fotokita.net - Pemilik Holywings sedang jadi sorotan. Izin usaha resto-bar dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pantas Anies Baswedan kembali naik pitam, ternyata pemilik Holywings nekat langgar aturan semasa pandemi. Foto Hotman Paris sampai ikut digeruduk.

Promo minuman keras (miras) gratis buat pemilik nama Muhammad dan Maria yang disebarkan melalui akun media sosial Holywings berbuntut panjang. Bukan cuma direktur kreatif dan 5 stafnya ditetapkan sebagai tersangka, izin usaha Holywings dicabut oleh pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta.

Rupanya, pemilik Holywings juga pernah nekat langgar aturan semasa pandemi Covid-19 kembali merebak pada September 2021. Ketika itu, Holywings sudah bikin Anies Baswedan naik pitam. Bahkan, foto Hotman Paris sampai digeruduk oleh netizen.

Sejak kasus promo miras Holywings ditangani polisi, banyak pihak terus menyoroti resto-bar yang sahamnya juga dimiliki Hotman Paris dan Nikita Mirzani sejak Mei 2021.

Publik semakin antusias mencari tahu seluk beluk Holywings ketika Anies Basweda menjatuhkan vonis. Izin usaha Holywings dicabut.

Ternyata pemilik Holywings pernah melanggar aturan semasa pandemi pada tahun lalu. Pantas Anies Baswedan kembali naik pitam.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengungkapkan, pencabutan izin usaha di semua outlet Holywings akibat adanya temuan sejumlah pelanggaran.

Baca Juga: Direktur Kreatif Holywings Rusak Bisnisnya, Respons Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Senggol Foto Musuh Bebuyutan

Andhika menerangkan lebih dalam keterangan tertulis yang disebarkan melalui website ppid.jakarta.go.id. "Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi."

KBLI sendiri singkatan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia adalah sertifikat yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Selain itu, Holywings melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest