Follow Us

youtube_channeltwitter

Pantas Anies Baswedan Naik Pitam, Pemilik Holywings Nekat Langgar Aturan Semasa Pandemi, Foto Hotman Paris Sampai Digeruduk

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 28 Juni 2022 | 21:06
Pemilik Holwyings pernah nekat melanggar aturan semasa pandemi pada 2021. Pantas Anies Baswedan kembali naik pitam.
Instagram

Pemilik Holwyings pernah nekat melanggar aturan semasa pandemi pada 2021. Pantas Anies Baswedan kembali naik pitam.

Sementara itu terkait kerumunan di Holywings Kemang, Yusri menjelaskan aparat langsung melakukan pembubaran. Sedangkan untuk sanksi akan ditegakan sebagaimana aturan berlaku.

Baca Juga: Kerap Bagi-bagi Ilmu Marketing, Ini Foto Tampang Direktur Holywings yang Punya Ide Promo Miras Gratis Pakai Nama Muhammad

Pemilik Holwyings pernah nekat melanggar aturan semasa pandemi pada 2021. Pantas Anies Baswedan kembali naik pitam.

Pemilik Holwyings pernah nekat melanggar aturan semasa pandemi pada 2021. Pantas Anies Baswedan kembali naik pitam.

“Ada pembubaran. Kalau kita gunakan operasi gabungan gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran. Ada sudah dua kali denda segel. Kalau ditemukan pelanggaran UU Wabah Penyakit akan kita tindak,” tuturnya.

Ujungnya, Anies Baswedan ikut naik pitam. Pemda DKI Jakarta putuskan untuk menambah sanksi bagi Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan yang melanggar protokol kesehatan.

Izin usaha restoran dan bar itu dibekukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan hal ini merupakan sanksi lanjutan yang diberikan kepada Holywings Kemang setelah sebelumnya sudah dihukum penutupan selama tiga hari. Dengan demikian, maka bar itu tidak boleh lagi beroperasi selama masa PPKM.

Terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, dikenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin. “Selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM,” ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).

Menurut Arifin, pemberian sanksi keras ini karena manajemen Holywings sudah tiga kali kedapatan melanggar prokes. Kejadian pertama adalah pada bulan Februari dan kedua kalinya di bulan Maret.

“Nah kemudian kemarin tanggal 4 September 2021, malam minggu terjadi lagi pelanggaran, maka karena pelanggarannya berulang,” jelasnya.

Baca Juga: Terlanjur Jadi Tersangka, Ternyata Direktur Kreatif Holywings Senang Bikin Konten Begini di TikTok, Foto Tampangnya Tanpa Penutup Kepala Beredar

Berdasarkan Peraturan Gubernur atau Pergub nomor 3 tahun 2021 pelanggaran prokes pertama bagi tempat usaha makanan, restoran, bar, dan sejenisnya akan diberikan sanksi tertulis.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x