Selanjutnya jika kedua kalinya melanggar akan dijatuhi penutupan paksa selama tiga hari. Apabila masih melanggar lagi, maka pengelola tempat usaha akan diberikan sanksi denda Rp50 juta. Lalu jika terus membandel ancamannya pembekuan izin hingga pidana.
“Berikut juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta, itu yang akan kita kenakan,” tuturnya untuk Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan sedang menjadi sorotan setelah kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan.
Polisi pun turun tangan membubarkan kerumunan dan meminta pengunjung pulang.
Holywings berdiri pada 2014 yang bisnisnya menaungi beer house, lounge, dan klab malam. Siapa sangka, gemerlap kehidupan malam Holywings bermula dari sebuah kedai yang menjual nasi goreng, namanya Kedai Opa di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Hal itu pernah diungkapkan oleh Co-Founder Holywings Ivan Tanjaya, dalam sebuah wawancara dalam akun YouTube Holywings. Dia merintis bisnis tersebut bersama Eka Setia Wijaya.
“Nggak langsung Holywings. Tapi yang waktu nggak langsung Holywings yang gua nyoba F&B itu namanya Kedai Opa. Itu gua berdua sama Eka (salah satu owner). Berdua sama Eka, di Kelapa Gading (jalan) tiga bulan (konsepnya) nasi goreng,” kata Ivan.
(*)