Ketiga tersangka pengeroyokan yang merupakan kakak beradik berinisial MM (45), RY (58) dan SP (44). Salah satu tersangka MM tidak terima ketika ditegur Haji Nabhani meluruskan shaf atau barisan salat.
MM menceritakan perlakuan Haji Nabhani kepada dua saudaranya untuk menghajar imam masjid yang sudah sepuh itu. Setelepas solat magrib, ketiganya melampiaskan kemarahan dengan mengeroyok Haji Nabhani.
Jemaah yang melihat aksi brutal ketiganya langsung berhamburan melerai. Haji Nabhani yang dihujani bertubi-tubi bogem mentah langsung dibawa pulang ke rumahnya. Kondisi korban terus membaik dalam perawatan pihak keluarga.
Sementara tiga pelaku meninggalkan Haji Nabhani yang sepuh setelah puas menghujani pukulan. Ketiganya ditangkap Tim Unit Jatanras Polres Serang di rumahnya masing-masing pada Selasa, 12 April 2022.
Akibat aksinya, ketiga pelaku diancam Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(*)