Dari pantauan awak media di Polres Jakarta Timur, tersangka terlihat memakai baju biro dongker dan masker berwarna hitam. Tangan AF diborgol oleh polisi.
Saat ditampilkan ke awak media, AF tidak mengatakan sepatah katapun. Saat ini AF ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
AF dijerat dengan pasal berlapis yakni dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan. dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan dan 4 tahun.
Pelaku 'tabrak lari' di Pasar Rebo, Jakarta Timur, ternyata memiliki bekas luka di kaki. Hal ini dimanfaatkan pelaku untuk memeras calon korban.
"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tapi lukanya luka lama," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Santoso, Minggu (30/1/2022).
Pelaku pernah mengalami kecelakaan lalu lintas. Kala itu ia tertabrak truk.
"Jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk, kakinya ada bekas cacat, memang di kulitnya ada cacat, jadi jalannya pincang," jelas Budi.
Namun hal itu justru dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan modus tabrak lari. Ia menunjukkan bekas luka di kaki kepada calon korbannya.
"Tapi itulah digunakan modus tersangka jika bertemu calon korban nunjukin kaki yang bekas luka, masih kita dalami pernah dilakukan di tempat lain (apa tidak)," tuturnya.