"Video itu muncul Jumat 28 Januari kemudian setelah kita melihat video di sosial media, kita turunkan tim ke TKP dan hasil pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kapolres Jaktim Kombes Budi Sartono, Minggu (30/1/2022).
Saksi-saksi tersebut di antaranya sekuriti, tukang ojek, serta tukang parkir. Polisi lalu melakukan penyelidikan.
"Anggota gabungan Polres Jaktim dan Polsek Pasar Rebo menyisir TKP, karena TKP awal di TL Pasar Rebo, dari situ kita menemukan alur gambaran, ke mana tersangka itu terakhir pergi," kata Budi.
Ia telusuri dan ternyata pelaku sempat pergi ke RSKO di Cibubur. Setelah penelusuran lebih lanjut, polisi mendapatkan nama tersangka.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Foto Pemeras Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo Teridentifikasi, Ini Fakta Sebenarnya
"Dari situ dilakukan pengejaran, ditangkap dipimpin Kapolsek dan Kanit di Depok," jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengungkap profesi terduga pelaku AF. Zulpan berkata AF bekerja sebagai tukang parkir.
"Tukang parkir kerjanya," beber Zulpan.
AF diketahui bertempat tinggal di Pancoran Mas, Kota Depok.
"Tinggal di Pancoran Mas Depok," ujarnya.
Polisi telah menetapkan AF sebagai tersangka fitnah dan pemerasan. AF ditetapkan tersangka setelah dia melakukan pemerasan dengan modus berpura-pura pincang di Jakarta Timur.