Follow Us

Kapolres Jaktim Unggah Foto Tampang Pemeras Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo, Ternyata Pelaku Punya Luka di Kaki

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 30 Januari 2022 | 16:16
Kapolres Jaktim Kombes Budi Sartono mengunggah foto tampang pelaku pemerasan modus tabrak lari di Pasar Rebo.
Instagram

Kapolres Jaktim Kombes Budi Sartono mengunggah foto tampang pelaku pemerasan modus tabrak lari di Pasar Rebo.

Fotokita.net - Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Budi Sartono mengunggah foto tampang pelaku pemerasan dengan modus korban tabrak lari di Pasar Rebo. Ternyata pelaku punya luka di kaki.

Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria pelaku pemerasan dengan modus berupura-pura pincang. Penangkapan itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi.

Ihwalnya, aksi pemerasan dengan modus pelaku berpura-pura pincang dan mengaku menjadi korban tabrak lari terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (26/1). Peristiwa itu pun viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak ada dua pria yang berboncengan sepeda motor mengejar mobil Avanza. Keduanya tampak beteriak ke arah mobil tersebut.

Pelaku pemerasan yang saat itu diboncengkan terlihat menunjuk-nunjuk mobil dan bermaksud menghentikannya. Aksi pria mengejar mobil itu ternyata direkam oleh korban yang ada di mobil tersebut.

Polisi menangkap pria pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura pincang sebagai korban tabrak lari yang berinisial AF (46) di Pasar Rebo, Jakarta Timur. AF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Setelah tertangkap, Kapolres Jaktim Kombes Budi Sartono mengunggah foto tampang pelaku pemerasan dengan modus korban tabrak lari di akun Instagram miliknya. Foto tampang pemeras itu dapat dilihat di Instagram Stories miliknya.

Baca Juga: Foto Tampang Pelaku Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo Teridentifikasi, Profesi Aslinya Bikin Syok

"Tersangka namanya AF memang sengaja melakukan pura-pura terinjak," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022).

AF dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang perbuatan fitnah dan melakukan pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan dan 4 tahun.

Polisi menangkap pelaku modus tabrak lari di Pasar Rebo, berinisial AF (46). Begini detik-detik polisi menelusuri jejak AF.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest