Khairul miris dengan absennya nurani di hati para pelaku hingga tega membuang kedua korban. Ia menilai kasus ini dapat cepat terungkap berkat kemajuan teknologi sehingga viral di jagad media sosial.
"Yang hebat dari para pelaku, mereka dalam waktu singkat bisa berpikir taktis dan merencanakan tindakan sekeji itu. Saya jadi teringat kasus Marsinah. Bedanya, kali ini terjadi di ruang publik dan di era 'no pic hoax'. Walhasil, mereka segera ketahuan setelah gambar menyebar," kata Khairul.
Khairul menilai sudah tepat bahwa salah satu pasal yang disangkakan pada para pelaku adalah Pasal 340 KUHP. Pasal itu adalah pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimalnya hukuman mati.
Ia menekankan tidak ada satupun alasan bisa dipakai untuk membenarkan perbuatan para pelaku. "Keji, tidak bertanggungjawab, tidak berperikemanusiaan. Dilakukan orang biasa saja sudah sangat tercela dan tidak patut, apalagi dilakukan oleh para prajurit yang terikat sapta marga, sumpah prajurit dan mestinya jadi teladan di tengah masyarakat," ujar Khairul.
Khairul juga menganggap ulah ketiga oknum TNI itu tergolong pengecut, tidak bertanggungjawab dan tidak berperikemanusiaan. Menurutnya, orang dengan watak seperti itu tidak layak berada di lingkungan TNI.
"Watak pengecut adalah awal khianat. Kalau di medan perang, orang-orang bermental begini akan dieksekusi sendiri oleh sejawat. Sebelum membawa malapetaka bagi pasukannya," ujar Khairul.
Selain itu, Khairul meyakini masalah itu tidak akan berdampak signifikan pada reputasi TNI sepanjang penanganannya cepat dan tepat. Ia mengamati publik lebih yakin bahwa itu perilaku oknum saja.
"Terungkapnya berbagai bentuk perbuatan melawan hukum di lingkungan TNI yang dalam sejumlah kasus bahkan merugikan kepentingan dan keselamatan masyarakat ini tidak cukup hanya diselesaikan dengan proses hukum dan pemecatan para oknum, melainkan harus dibarengi dengan upaya sungguh-sungguh untuk membangun kesadaran dan kepatuhan hukum di lingkungan TNI," tegas Khairul.
(*)