Rekontruksi digelar di dua lokasi berbeda. Satu di Nagreg dan satu lagi di Sungai Serayu, tempat pelaku membuang jasad korban. Jarak antara Nagreg dengan Jembatan Sungai Serayu sekitar 6 jam perjalanan darat.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, jika rekonstruksi di Nagreg hari ini berlangsung lama, maka rekonstruksi di Jembatan Sungai Serayu akan dilakukan besok, Selasa (4/1/2022).

Kolonel Priyanto disebut punya niat bohong dalam pemeriksaan kasus pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila.
"Kalau rencana hari Senin rekonstruksi di Nagreg-nya agak lama, untuk rekonstruksi di jembatan Sungai Serayu dilakukan hari Selasa," kata Andika dilansir Kompas.com, Senin (3/1/2022).
Lebih lanjut Andika mengatakan bahwa pemberkasan kasus ini akan segera selesai. Pasalnya pihak penyidik akan segera melimpahkan pemberkasan kepada Oditur Militer pada Kamis (6/1/2022). "Kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah akan selesai, hari Kamis (6/1/2022) untuk dlimpahkan ke Oditur," imbuhnya.
Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mempertanyakan sikap tiga oknum TNI penabrak dua sejoli di Nagrek hingga menghanyutkan jenazahnya di sungai. Menurut dia, ada kejanggalan atas tindakan tersebut.
“Ini kan aneh. Harusnya kalau ini hanya tabrakan lalu lintas biasa ada kelalaian, mereka harusnya tidak lari dari tanggung jawab,” kata Khairul Fahmi dilansir Republika.co.id, Sabtu (25/12/2021).
Khairul Fahmi menambahkan, upaya lari dari tanggung jawab tersebut dinilai terdapat beberapa kejanggalan. Sebab, kata dia, ketiga oknum TNI AD berasal dari kesatuan yang berbeda dengan tujuan berpergian yang sama. Di sisi lain, dia menambahkan, aksi cepat dan seolah taktis mereka dalam mengeksekusi tindakan kepada korban patut dipertanyakan.
“Kok bisa mereka bertiga sangat cepat memutuskan untuk membuang dua jenazah itu ke sungai? Ini kan begitu taktis ya. Mereka dari kesatuan yang berbeda, bepergian bersama, dan memutuskan hal demikian. Apakah ada yang mereka hindari atau apa?” kata dia.
Untuk itu dia menilai, tindakan ketiga oknum TNI AD itu sudah selayaknya ditangani secara pidana dan diselidiki lebih jauh. Motif bepergian, tindakan ketiga oknum, menurut Fahmi harus lebih didalami dalam penyidikan nantinya.