Dalam pengakuannya, Kolonel Priyanto sempat mencari rumah sakit terdekat. Namun seusai berkeliling, ketiganya tak menemukannya. Namun tiba-tiba, ketiganya memutuskan membuang jasad Handi-Salsabila ke Sungai Serayu dari atas jembatan. Pernyataan dari Kolonel Priyanto itu diungkapkan oleh Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson M. Sitorus, Sabtu (25/12/2021).
Terdapat perbedaan dalam pernyataan ketiganya soal rencana sebelum pembuangan jasad korban tersebut. Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, ketiga pelaku terancam Pasal 340 KUHPP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling tinggi pidana mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Tidak hanya pasal 340 KUH Pidana, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga mengintruksikan polisi militer menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 310 dan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.
Kini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meyampaikan tiga oknum penabrak Handi dan Salsabila sudah diperiksa dan akan ditetapkan sebagai tersangka. Dari pemeriksan awal yang dilakukan di satuan masing-masing, Andika mengatakan salah satu oknum yakni Kolonel Priyanto punya niat bohong atau ada usaha untuk berbohong.

Kolonel Priyanto disebut punya niat bohong dalam pemeriksaan kasus pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila.
"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat (AD) maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka, dan karena ada usaha-usaha untuk berbohong, oleh karena itu dari tiga ini ya, ini kan kita periksa sejak awal, kalau kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan memang di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," kata Andika kepada awak media di Kantor Kominfo, Selasa (28/12/2021).
Andika menuturkan untuk mempermudah pemeriksaan, ketiganya akan dibawa ke Jakarta. Andika menyebut pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan secara terpusat di Jakarta.
"Tapi setelah mulai kita konfirmasi dari dua saksi lain, nah ternyata mulai perlahan-perlahan. Oleh karena itu untuk memudahkan akan ditarik. Lokusnya sebetulnya kan ada di Jawa Barat tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," kata Andika.
Andika mengatakan Kolonel Priyanto saat ini sedang ditahan di smart tahanan militer di Jakarta. Sementara dua oknum TNI lainnya sedang ditahan di Bogor dan Cijantung.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart tahan militer yang tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung. Jadi kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," ucapnya.