Follow Us

Punya Niat Bohong, Ini Alasan Kolonel Priyanto Lolos dari Hukuman Mati, Foto Pembunuh Handi dan Salsabila Terus Dikecam

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 28 Desember 2021 | 15:14
Kolonel priyanto disebut punya niat bohong dalam pemeriksaan kasus pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila.
Facebook

Kolonel priyanto disebut punya niat bohong dalam pemeriksaan kasus pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila.

Tidak hanya pasal 340 KUH Pidana, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga mengintruksikan polisi militer menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 310 dan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

Kini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meyampaikan tiga oknum penabrak Handi dan Salsabila sudah diperiksa dan akan ditetapkan sebagai tersangka. Dari pemeriksan awal yang dilakukan di satuan masing-masing, Andika mengatakan salah satu oknum yakni Kolonel Priyanto punya niat bohong atau ada usaha untuk berbohong.

"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat (AD) maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka, dan karena ada usaha-usaha untuk berbohong, oleh karena itu dari tiga ini ya, ini kan kita periksa sejak awal, kalau kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan memang di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," kata Andika kepada awak media di Kantor Kominfo, Selasa (28/12/2021).

Andika menuturkan untuk mempermudah pemeriksaan, ketiganya akan dibawa ke Jakarta. Andika menyebut pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan secara terpusat di Jakarta.

Baca Juga: Foto Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila Disebarkan, Ahli Forensik Polri Ungkap Korban Masih Bernyawa Sebelum Dibuang

Kolonel priyanto disebut punya niat bohong dalam pemeriksaan kasus pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila.
Facebook

Kolonel priyanto disebut punya niat bohong dalam pemeriksaan kasus pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila.

"Tapi setelah mulai kita konfirmasi dari dua saksi lain, nah ternyata mulai perlahan-perlahan. Oleh karena itu untuk memudahkan akan ditarik. Lokusnya sebetulnya kan ada di Jawa Barat tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," kata Andika.

Andika mengatakan Kolonel Priyanto saat ini sedang ditahan di smart tahanan militer di Jakarta. Sementara dua oknum TNI lainnya sedang ditahan di Bogor dan Cijantung.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart tahan militer yang tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung. Jadi kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," ucapnya.

Lebih lanjut Andika mengatakan ketiga oknum tersebut akan dituntut hukuman maksimal. Dia menyebut ketiganya dituntut hukuman seumur hidup. Rupanya, ini alasan Kolonel Priyanto lolos dari hukuman mati.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," tegas Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga: Foto Penabrak Sejoli Handi dan Salsabila di Nagrek Disebarkan, Ayah Korban Beri Pesan Begini Buat Pelaku yang Buang Jasad Anaknya ke Sungai

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest