Follow Us

Astagfirullah, Ayah Atta Halilintar Terima Kabar Buruk, Foto Makan Malam Anang Hermansyah dengan Besan Banjir Komentar

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 24 Desember 2021 | 09:33
Ketika foto makan malam kelaurga Anang Hermansyah dengan besan bikin haru, ayah Atta Halilintar harus menerima kabar buruk.
Instagram

Ketika foto makan malam kelaurga Anang Hermansyah dengan besan bikin haru, ayah Atta Halilintar harus menerima kabar buruk.

Tak saja bertemu dengan mertua, liburan ke Turki juga jadi momen pertama akhirnya Aurel Hermansyah berjumpa dengan adik-adik iparnya. Hebatnya, dalam momen pertemuan pertama itu, Aurel dan adik-adik perempuan Atta Halilintar langsung terlihat akrab satu sama lain. Benar-benar bak kakak-adik kandung. Foto pertemuan mereka juga sudah diunggah di akun media sosial masing-masing.

Momen liburan di Turki keluarga Hermansyah dan keluarga Halilintar dipenuhi momen-momen haru dan hangat. Salah satunya, ketika akhirnya para saudara Atta bisa berjumpa dengan Anang Hermansyah dan Ashanty. Dengan keibuan, Ashanty tampak menyambut adik-adik dari menantunya dengan pelukan hangat dan penuh kasih.

Baca Juga: Foto Pelesir di Dubai Banjir Pujian, Anang Hermansyah Ternyata Pakai Kamera Lawas Harga Segini

Ketika foto makan malam kelaurga Anang Hermansyah dengan besan bikin haru, ayah Atta Halilintar harus menerima kabar buruk.
Instagram

Ketika foto makan malam kelaurga Anang Hermansyah dengan besan bikin haru, ayah Atta Halilintar harus menerima kabar buruk.

Di tengah foto makan malam keluarga Anang Hermansyah dengan besan yang dibanjiri komentar netizen itu, ayah Atta Halilintar harus menerima kabar buruk. Pesan yang kurang sedap ini muncul ketika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Nagaswara Publisherindo dengan menghukum Gen Halilintar sebesar Rp 300 juta. MA menilai keluarga Gen Halilintar melanggar hak cipta di lagu 'Lagi Syantik' yang ditayangkan di channel YouTube.

Dalam kasus itu, Nagaswara menggugat Halilintar Anofial Asmid sebagai tergugat 1 dan Langgogeni Umar Faruk sebagai tergugat 2.

"Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para Penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu 'Lagi Syantik' yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun imateriil bagi Para Penggugat," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (23/12/2021).

Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha. Adapun anggota majelisnya adalah Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," ujar Andi, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Baca Juga: Foto Mobil Lamborghini Tinggal Kenangan, Atta Halilintar Telan Pil Pahit: Ya Allah, Jangan Sampe Pensiun Dini

Asal tahu saja, kasus tuntutan ganti rugi itu bermula saat Gen Halilintar mengubah lagu 'Lagi Syantik' dan merekamnya. Video itu kemudian ditayangkan di akun YouTube. Nagaswara sebagai pemegang label lagu 'Lagi Syantik' tidak terima dan menggugat ke PN Jakarta Pusat.

Berikut petitum Nagaswara:

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest