12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Tetapipada 30 Maret 2020, PN Jakarta Pusat menolak gugatan itu. Nagaswara tidak terima dan mengajukan PK. Gayung bersambut dan menang. Meski angka ganti rugi tidak sesuai nilai yang diajukan Nagaswara.
Baca Juga: Foto Terkini Aurel Hermansyah Bikin Heboh, Wajah Istri Atta Halilintar Disebut Begini Usai Keguguran
(*)