Sambodo menjelaskan, setelah dihitung secara manual, kecepatan bus yang dikendarai saudara J saat terjadi tabrakan yaitu 55,4 km/jam, di mana kecepatan ini melampaui SOP kecepatan bus Transjakarta yakni maksimal 50km/jam.
Akibatnya, terjadi tubrukan dengan bus Transjakarta yang tengah menurunkan penumpang di halte dan mendorong bus tersebut hingga 25,6 meter ke arah depan sampai posisi kendaraan berhenti.
"Akibat kehilangan kesadaran tersebut, pengemudi alih-alih pengereman, atau pelambatan menjelang halte malah cenderung menambah kecepatan yang ditunjukkan dari hasil TAA, hasil GPS di ruang kontrol, dan CCTV di halte," kata Sambodo.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah merampungkan penyidikan kasus kecelakaan maut TransJakarta versus TransJakarta di halte busway Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Selatan. Hasil gelar perkara polisi menetapkan sopir TransJ inisial J, yang tewas dalam kecelakaan tersebut, sebagai tersangkanya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa 17 saksi dan ahli. Polisi juga menganalisis bukti-bukti seperti rekaman CCTV hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan melibatkan tim traffic accident analysis (TAA).
Dalam jumpa pers di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (3/11) kemarin, pihak kepolisian mengumumkan sopir J sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim traffic accident analysis (TAA), kecelakaan tersebut disebabkan faktor human error.
"Hasil kesimpulan, penyebab kecelakaan adalah human error atau dari pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus TransJakarta adalah tersangkanya," ujar Kombes Yusri Yunus.