Follow Us

youtube_channeltwitter

Foto Kapolda Banten Minta Maaf Tersebar Luas, Brigadir NP Terima Hukuman Ini Usai Smackdown Mahassiswa Demo, Kapolresta Tangerang Ikut Terseret

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 15 Oktober 2021 | 10:01
Foto Kapolda Banten Dr. Rudy Heriyanto minta maaf kepada mahasiswa M Faris Amrullah tersebar luas di media sosial. Brigadir NP dapat hukuman ini.
Facebook

Foto Kapolda Banten Dr. Rudy Heriyanto minta maaf kepada mahasiswa M Faris Amrullah tersebar luas di media sosial. Brigadir NP dapat hukuman ini.

Foto Kapolda Banten Dr. Rudy Heriyanto minta maaf kepada mahasiswa M Faris Amrullah tersebar luas di media sosial.

Foto Kapolda Banten Dr. Rudy Heriyanto minta maaf kepada mahasiswa M Faris Amrullah tersebar luas di media sosial.

"Bila dinyatakan sehat akan secepatnya dijadwalkan untuk hadir di Polda Banten guna dimintai keterangan sebagai saksi korban di Bidpropam Polda Banten," tambahnya.

Polri menyatakan aksi 'smackdown' Brigadir NP sama sekali tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) pengamanan unjuk rasa.

"Sekarang yang didalami adalah pelanggaran prosedur. Melakukan tugas, tugas pengamanan tetapi tidak sesuai SOP. Karena tidak ada SOP seperti yang dilakukan yang bersangkutan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Kamis (14/10/2021).

Ramadhan menjelaskan NP masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Banten akibat aksinya itu. Saat bertugas mengamankan unjuk rasa, Ramadhan mengungkapkan NP tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur.

"Kita lihat, saya sampaikan bahwa saat ini anggota tersebut diperiksa Bid Propam Polda Banten. Yang bersangkutan saat itu sedang melaksanakan tugas mengamankan pengamanan kegiatan Unras. Dalam kegiatan pengamanannya, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur," tuturnya.

"Jadi di sisi lain yang bersangkutan itu oknum anggota kepolisian tersebut sedang melakukan tugas. Tugasnya apa? Tugas mengamankan unras. Dan dalam mengamankannya tidak sesuai dengan SOP, sehingga pelanggaran prosedur pengamanan," sambung Ramadhan.

Baca Juga: Foto Tampang Kapolsek di Sumut yang Dicopot Beredar, Buntut Kasus Pedagang Sayur Dipukul Preman Jadi Tersangka

Desakan tindakan tegas tidak hanya ke Brigadir NP. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mendesak Kapolda Banten agar mencopot Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro atas insiden tersebut.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan, sanksi juga patut diberikan kepada Kapolres Tangerang. Kapolda Banten sebaiknya mencopot Kapolres Tangerang dari jabatannya. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga citra kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," ujar Advokat Publik LBH Keadilan, Muhamad Vikram, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Insiden tersebut menambah catatan buruk aparat kepolisian dalam upaya pengamanan massa aksi. LBH Keadilan mengutuk keras aksi kekerasan aparat tersebut.

Menurut Vikram, upaya represif polisi adalah bentuk pengekangan atas kebebasan berdemokrasi sebagaimana diamankan dalam UUD 1945.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya







PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 17

Latest

Popular

Tag Popular

x