Follow Us

Foto Tampang Aipda Roni Syahputra yang Dihukum Mati Tersebar Luas, Oknum Polisi Tega Habisi Nyawa 2 Wanita Gegara Masalah Sepele Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:41
Usai putusan hakim PN Medan dibacakan, foto tampang Aipda Roni Syahputra yang dihukum mati tersebar luas di media sosial.
Facebook

Usai putusan hakim PN Medan dibacakan, foto tampang Aipda Roni Syahputra yang dihukum mati tersebar luas di media sosial.

Fotokita.net - Foto tampang Aipda Roni Syahputra yang dihukum mati tersebar luas di media sosial. Oknum polisi ini tega menghabisi nyawa 2 orang wanita gegara masalah sepele ini.

Aipda Roni Syahputra telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (11/10/2021). Dalam putusan dalam sidang PN Medan, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebutkan, terdakwa Aipda Roni Syahputra dalam perkara pembunuhan terhadap dua orang wanita dihukum mati.

Hakim PN Medan menyatakan, Aipda Roni Syahputra terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dua orang wanita, Riska Pitria dan Aprilia Cinta. Dia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP. "Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim, Senin (11/10/2021).Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Kemudian, perbuatan terdakwa Aipda Roni Syahputra juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya bernama Aprilia Cinta masih dibawah umur. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam penuntutannya, JPU telah menuntut di muka sidang agar Apida Roni Syahputra dijatuhi dengan hukuman mati.

Usai putusan itu dibacakan, foto tampang Aipda Roni Syahputra yang dihukum mati tersebar luas di media sosial, terutama Facebook. Bagi warga Medan dan sekitarnya, kasus yang membelit Aipda Roni Syahputra menjadi sorotan. Sebab, oknum polisi ini tega menghabisi 2 orang wanita gegara masalah sepele ini.

Baca Juga: Foto Tampang Bonyok Pedagang Sayur Bikin Hati Remuk, Ahli Curiga Ada Permainan Usai Korban Bogem Mentah Preman Pasar Jadi Tersangka

Leo, abang kandung Aprilia Cinta mengaku puas dengan vonis hukuman mati untuk Aipda Roni Syahputra. Ia menilai hukuman yang diberikan majelis hakim setimpal dengan perbuatan polisi yang bunuh dua anak gadis itu.

"Kami merasa puas, karena dia sudah dihukum mati. Setimpal dengan perbuatannya," pungkasnya.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pembunuhan keji yang dilakukan oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra terhadap dua wanita yakni Riska Pitria dan Aprilia Cinta terjadi pada Februari 2021.

Mantan polisi anggota Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra, yang memperkosa dan membunuh dua gadis mudah pada 22 Februari 2021 silam akhirnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin, 6 September 2021.

Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa menilai Roni telah terbukti membunuh Riska Fitria (21 tahun) dan AP (13 tahun) secara terencana dan melanggar Pasal 340 KUHP.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest