
Foto Kapolda Banten Dr. Rudy Heriyanto minta maaf kepada mahasiswa M Faris Amrullah tersebar luas di media sosial. Brigadir NP dapat hukuman ini.
Terhadap aksi ini dipastikan tidak ada Surat Tanda Pemberitahuan yang dikeluarkan dari Satuan Intelkam Polresta Tangerang, karena wilayah Kabupaten Tangerang masih dalam kondisi PPKM level 3. “Benar, aksi tersebut tidak memiliki STP karena masih dalam status PPKM level 3,” kata Wahyu.Setibanya di Polresta Tangerang, ke 19 peserta aksi langsung dilakukan pemeriksaan swabtest rapid antigen oleh tim dokter Polresta Tangerang, dan hasilnya menyatakan tidak ada peserta aksi yang reaktif Covid-19.
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil 3 diantaranya false positif dan akan didalami lebih lanjut dengan test konfirmasi di Pusdokkes Polri untuk memastikan ada tidaknya unsur narkoba. “Pelayanan kesehatan terhadap peserta aksi lainnya akan diberikan oleh tim dokter Polresta Tangerang,” kata Wahyu.Terhadap oknum Brigadir NP, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Divisi Propam Polri dan Bidpropam Polda Banten, “Kapolda Banten telah secara tegas menyatakan akan menindak dan memberi sanksi yang berat terhadap personel yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa diluar prosedur pengamanan,” tutup Wahyu.Pada saat konferensi pers berlangsung di lobi Polresta Tangerang, Brigadir NP secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Faris dan orangtuanya dan berterima kasih atas kebesaran hati Faris dan orangtuanya yang menerima permohonan maaf darinya. “Saya meminta maaf kepada Faris dan orangtua atas perbuatan saya,” kata Brigadir NP sambil berjabat tangan dan memeluk Faris dan orangtuanya.

Foto Kapolda Banten Dr. Rudy Heriyanto minta maaf kepada mahasiswa M Faris Amrullah tersebar luas di media sosial. Brigadir NP dapat hukuman ini.
Aksi polisi Brigadir NP smackdown mahasiswa M Faris Amrullah itu berbuntut panjang. NP kini diproses secara kode etik di Polda Banten. Kapolresta Tangerang ikut terseret.
Brigadir NP masih menjalani pemeriksaan di Polda Banten pascainsiden itu.Pihak kepolisian memastikan Brigadir NP akan disanksi tegas.
"Terhadap oknum Brigadir NP diinformasikan mulai kemarin malam sampai dengan hari ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Wahyu mengatakan pemeriksaan kepada NP bakal dilakukan secara transparan. Sanksi tegas akan diberikan jika nantinya tindakan Brigadir NP dinilai melanggar SOP penanganan aksi unjuk rasa.
Selain itu, Wahyu menyebut korban Faris saat ini masih menjalani perawatan di bawah pengawasan kepolisian. Hari ini Faris kembali menjalani pengecekan di rumah sakit.
"Saksi korban dari mahasiswa MFA sesuai perintah Kapolda Banten kepada Kabiddokkes Polda Banten agar hari ini dilakukan check-up kesehatan kembali di rumah sakit guna memastikan kondisi kesehatan saksi korban," terang Wahyu.