Fotokita.net - Foto tampang mantan satpam pemotret bendera HTI di salah satu ruangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai dibahas di media sosial. Ternyata anggota gerakan pemuda yang terlibat misi pengamanan.
Foto tampang mantan satpam KPK menjadi perbincangan di media sosial baru-baru ini. Penyebabnya, dia membuat surat terbuka setelah dipecat dari KPK.
Anggota satpam KPK yang bernama Iwan Ismail diminta angkat kaki usai memotret bendera yang disebutnya sebagai benderaHizbut Tahrir Indonesia atau HTI, organisasi masyarakat yang telah dibubarkan dan dilarang di Indonesia.
Menurut informasi yang beredar, pemotretan bendera HTI di salah satu ruangan KPK itu terjadi sekitar September 2019. Pada saat itu, KPK masih dipimpin Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.
Sementara itu, saat ini KPK sudah memiliki formasi pimpinan baru, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron, baru dilantik pada Desember 2019.
Foto bendera HTI yang dipotret mantan satpam KPK itu kini beredar luas di media sosial. Foto ini menjadi perbincangan netizen, terlebih lagi mantan satpam KPK itu juga tercatat sebagai anggota gerakan pemuda yang terlibat misi pengamanan masyarakat.
Foto bendera HTI yang dipotret Iwan Ismail itu diambil saat dia berada diLantai 10 Gedung Merah Putih KPK, yang merupakan zona terlarang untuk didokumentasikan karena di sanalah para jaksa KPK bekerja. Larangan mengambil foto di lantai itu karena terdapat banyak berkas rahasia terkait dengan tugas para jaksa KPK.
Dari foto yang beredar, terlihat ada bendera dengan latar belakang putih dengan tulisan berwarna hitam. Bendera itu diduga merupakan Al Liwa, yaitu bendera dengan tulisan 'tauhid' pada zaman Rasulullah SAW.
Adapun bendera serupa, yaitu dengan latar belakang hitam dengan tulisan putih, disebut dengan 'Ar-Rayah'. Bendera-bendera ini kerap diidentikkan dengan HTI meski sebenarnya berbeda.
Nah, foto bendera HTI itu yang kemudian menjadi masalah bagi Iwan Ismail. Sebab, dia harus kehilangan pekerjaannya di KPK. Di tengah kegaduhan pemberhentian pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) per akhir September lalu, mantan satpam ini muncul dengan surat terbuka.