Follow Us

Foto Tampang Mantan Satpam Pemotret Bendera HTi di KPK Ramai Dibahas, Ternyata Anggota Gerakan Pemuda yang Terlibat Misi Pengamanan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 03 Oktober 2021 | 14:16
Dari akun Facebook miliknya, mantan satpam KPK Iwan Ismail ternyata anggota gerakan pemuda yang terlibat misi pengamanan. Ini foto tampangnya.
Facebook

Dari akun Facebook miliknya, mantan satpam KPK Iwan Ismail ternyata anggota gerakan pemuda yang terlibat misi pengamanan. Ini foto tampangnya.

Saat foto tampang mantan satpam pemotret bendera HTI di KPK ramai dibahas, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan tindakan yang dilakukan Iwan Ismail itu tindakan ilegal. Dia menuturkan pada saat itu tim KPK langsung melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi.

Ali mengatakan pegawai tersebut sengaja menyebarkan hoaks ke pihak eksternal sehingga memperburuk citra KPK. Dengan itu, pegawai tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sesuai dengan pasalnya.

"Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," kata Ali.

"Perbuatan-perbuatan ini termasuk kategori Pelanggaran Berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK," tambahnya.

Baca Juga: Foto Tampang Jenderal Napoleon Bonaparte yang Hajar Muhammad Kece di Bui, Mantan Petinggi Polri Sempat Ancam Buka Aib Polisi

Dari akun Facebook miliknya, mantan satpam KPK Iwan Ismail ternyata anggota gerakan pemuda yang terlibat misi pengamanan. Ini foto tampangnya.
Facebook

Dari akun Facebook miliknya, mantan satpam KPK Iwan Ismail ternyata anggota gerakan pemuda yang terlibat misi pengamanan. Ini foto tampangnya.

Ali menyebut pegawai itu juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

Sementara mengenai keberadaan bendera itu, Ali mengatakan tidak membuktikan adanya afiliasi pegawai dengan organisasi tertentu.

"Sedangkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya," ujarnya.

"Namun KPK mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah," imbuhnya.

Baca Juga: Foto Tampang Savas Konten Kreator yang Ditangkap Gegara Marah-marah ke Ibu Atta Halilintar, Polisi: Lihat Saja Kontennya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest