"Kenapa kami laporkan ke Polda Metro Jaya? Karena di tengah pandemi orang susah, Olly dan Raf coba penipuan dan penggelapan. Bahkan dia berani palsukan surat dengan kop BKN. Perbuatannya harus masuk penjara agar nggak ada lagi korban," terang Odie.
Dalam melakukan aksinya, Olivia mengaku bisa meloloskan warga menjadi PNS lewat jalur prestasi tanpa adanya tes. Namun, korban mengkonfirmasi adanya jalur prestasi itu ke BKN, namun pihak BKN membantah adanya jalur tersebut dalam proses seleksi CPNS.
"BKN menyatakan bahwa tidak ada yang namanya jalur prestasi dari 2019 sampai tahun 2021. Apalagi dengan atas namakan PNS dipecat tidak hormat dan meninggal dunia karena COVID-19," terang Odie.
Laporan dari korban ini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor polisi: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.
Pengacara korban Odie Hodianto menyebut total korban mencapai 225 orang, di antaranya polisi. "(Penawaran) beragam termasuk tentara dan polisi. Bahkan korban Olly dan Raf ada polisi," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Olivia melakukan aksi dugaan penipuan itu mulai 2019. Pihak korban juga melaporkan suami Olivia bernama Rafly N Tilaar atau Raf terkait kasus tersebut.
Odie mengatakan Olivia diduga telah mempersiapkan dugaan penipuan ini dengan matang. Odie menyebut Olly juga memalsukan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kenapa kami laporkan ke Polda Metro Jaya? Karena, di tengah pandemi, orang susah, Olly dan Raf coba penipuan dan penggelapan. Bahkan dia berani palsukan surat dengan kop BKN. Perbuatannya harus masuk penjara agar nggak ada lagi korban," terang Odie.