Olly menjanjikan warga menjadi PNS lewat jalur prestasi tanpa tes. Para korban mengkonfirmasi soal jalur prestasi itu ke BKN, namun menurut Odie, BKN membantah adanya jalur prestasi dalam proses seleksi CPNS.
"BKN menyatakan tidak ada yang namanya jalur prestasi dari 2019 sampai 2021. Apalagi dengan mengatasnamakan PNS dipecat tidak hormat dan meninggal dunia karena COVID-19," terang Odie.
Odie Hodianto mengaku total kerugian korban dari aksi Olivia dan suaminya itu hingga miliaran rupiah.
"Total kerugian Rp 9,7 miliar," terang Oddie.
Laporan dari korban ini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor polisi: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.
(*)