Follow Us

Foto Gisel Nikmati Sunset Bareng Jedar Diserbu, Sahabatnya Ngaku Punya Hubungan Spesial dengan Nobu, Kekasih Wijin: Nanti Saya Tanya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 13 September 2021 | 21:29
Foto Gisel menikmati sunset bareng Jedar diserbu netizen. Foto ini diunggah pada pertengahan Agustus 2020.
Instagram

Foto Gisel menikmati sunset bareng Jedar diserbu netizen. Foto ini diunggah pada pertengahan Agustus 2020.

Fotokita.net - Foto Gisella Anastasia atau Gisel menikmati sunset bareng Jessica Iskandar (Jedar) di Bali diserbu netizen. Sahabat Gisel itu mengaku punya hubungan spesial dengan Michael Yukinobu (Nobu) sejak dulu. Gisel merespons begini saat dikonfirmasi awak media.

Gisel sempat diminta datang sebagai saksi dalam sidang kasus penyebaran video asusila yang melibatkan dirinya dan Nobu dengan terdakwa PP dan MN. Pada April lalu, sidang kasus ini beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara terdakwa MN, Andreas Nahot Silitonga memang menginginkan Gisel hadir dalam sidang sebagai saksi. Namun, Gisel dan Nobu kerap berhalangan hadir.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara terdakwa PP, Roberto Sihotang mengatakan, pihaknya berharap Gisel dan Nobu bisa hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Dia (Gisel) inginnya hadir secara daring. Kalau saya harus meminta dia hadir di sini karena kita bicara efisiensi," ujar Roberto.

Baca Juga: Ogah Pajang Foto Keluarga Sendiri Saat Imlek, Gisel Akui Ayahnya Punya Cara Ibadah Berbeda: Aku Belajar Buat Berubah

Sebelumnya diberitakan, PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penyebaran konten pornografi, tepatnya video syur Gisel dan Nobu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kedua tersangka sengaja menyebarkan video tersebut demi menaikkan jumlah pengikut di media sosial.

"Tujuannya untuk menaikkan jumlah follower (di media sosial)," ujar Yusri, Jumat (13/11/2020).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest