Follow Us

Ini Ciri-ciri Pekerja yang Terima BLT, Apakah Karyawan Cleaning Service Rumah Sakit Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 13 Agustus 2021 | 10:21
Ilustrasi pekerja cleaning service di rumah sakit. Apakah karyawan cleaning service rumah sakit dapat subsidi gaji Rp 1 juta?
Twiter

Ilustrasi pekerja cleaning service di rumah sakit. Apakah karyawan cleaning service rumah sakit dapat subsidi gaji Rp 1 juta?

Fotokita.net - Ini ciri-ciri pekerja yang menerima BLT atau bantuan subsidi upah (BSU). Lalu, apakah karyawan cleaning service rumah sakit dapat subsidi gaji Rp 1 juta?

Pemerintah telah memastikan bantuan subsidi gaji Rp 1 juta cair. Kepastian ini sudah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi telah menyebutkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta cair pada Kamis (12/8/2021).

"Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar.

BLT subsidi gaji Rp 1 juta akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima. Para penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gawainya atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.

Adapun bank penyalur BLT subsidi gaji Rp 1 juta adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan subsidi gaji di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," kata Menaker Ida Fauziyah, pekan lalu.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pekerja bisa mendapatkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta. Lalu, apakah karyawan yang bekerja di rumah sakit sebagai cleaning service dapat subsidi Rp 1 juta?

Baca Juga: Situs bpjsketenagakerjaan.go.id Tidak Bisa Diakses, Ini Ciri-ciri Pekerja yang Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Terdapat tiga kategori pekerja yang akan mendapat prioritas menerima subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid itu disebutkan, kategori pertama pekerja yang mendapat priortitas menerima bantuan subsidi gaji yakni pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest