Sementara Tim Advokasi menyebut kejadian itu merupakan tindakan arogansi, rasisme, dan diskriminatif, serta mengusik rasa aman warga Papua.
"Kedua anggota Polisi Militer TNI-AU secara langsung telah mengusik hak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM," kata Michael Himan, salah satu anggota Tim Advokasi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7).
Michel mengatakan pihaknya mendesak Presiden Joko Widowo selaku Panglima tertinggi Militer untuk segera meminta maaf. Selain itu, Jokowi juga diminta memerintahkan untuk menindak tegas 2 anggota TNI-AU itu.
"Penjatuhan sanksi dan memecat kedua Anggota Polisi Militer maupun harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik," ucapnya.
Sementara itu, akun Twitter milik jurnalis Papua sekaligus pemimpin redaksi Tabloid Jubi, Victor C Mambor, mendadak hilang beberapa jam selepas mengunggah rekaman video tentang tindakan dua anggota TNI AU itu.
Baca Juga: 7 Fakta Keluarga Akidi Tio yang Beri Sumbangan Rp 2 Triliun ke Warga Sumsel, Intip Fotonya
(*)