Fotokita.net - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus. Namun, keputusan ini seperti menenggelamkan fakta laut Kepulauan Seribu yang makin penuh sampah. Foto buktinya viral di media sosial.
PPKM Level 4 diperpanjang membuat publik sibuk mengomentari keputusan terbaru dari pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air. Kasus harian Covid-19 yang sempat melonjak mendorong pemerintah untuk menerapkan aturan yang lebih ketat, meski akhirnya kembali dilonggarkan.
Masalah pandemi Covid-19 rupanya seperti menenggelamkan permasalahan sampah yang sudah bertahun-tahun dihadapi warga Kepulauan Seribu. Wilayah yang berada di utara DKI Jakarta ini sepanjang waktu selalu menerima kiriman "bantuan sosial" dari warga Ibu Kota, yaitu sampah.
Kiriman sampah dari warga Ibu Kota jumlahnya tidak tanggung-tanggung, lebih dari 20 ton yang masuk ke laut Kepulauan Seribusetiap hari. Sayangnya, dari jumlah yang bikin miris itu, baru 11 ton yang bisa ditangani.
"Pemerintah kabupaten terus berupaya mengatasi dampak sampah tersebut karena akan menjadi timbunan sampah di laut," kata Wakil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi saat memimpin gerakan bersih laut dan pantai memperingati Hari Perhubungan Nasional 2019 di Pulau Untung Jawa, Kamis, 12 September 2019.
Junaedi mengatakan sampah tersebut berasal dari 11 pulau permukiman penduduk, homestay di pulau-pulau pariwisata hingga sampah kiriman dari sembilan sungai di dataran Jakarta, pesisir Banten dan Bekasi. Dalam rangka membersihkan itu, ada empat kapal pengangkut sampah yang dioperasikan.
Untuk mengatasi persoalan sampah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menugaskan Dinas Lingkungan Hidup membuat kajian tentang terobosan pengelolaan sampah yang dapat dijadikan sumber energi seperti listrik, gas dan pupuk organik.
"Jika tahun ini masih sebatas kajian, kemungkinan tahun depan kita mendapatkan satu unit produk tersebut," ujar Anies ketika itu.
DKI Jakarta juga telah memasukkan anggaran untuk operasional pengelolaan sampah dalam alokasi Dana Insentif Daerah (DID).
“Anggaran tersebut dimasukkan ke anggaran daerah dan penggunaannya melalui mekanisme penganggaran,” kata Sekretaris Dinas Lingkunga Hidup Yusiono Supalal.