Belum diketahui kondisi terkini warga yang diinjak kepalanya itu. Indan menyebut, warga tersebut sudah dipulangkan.
"Beberapa saat setelah kejadian, langsung dilepas," tuturnya.
Aksi prajurit TNI AU menginjak kepala seorang warga sipil Papua mendapat kecaman dari sejumlah organisasi pembela hak asasi manusia (HAM).
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mendesak pimpinan TNI AU untuk mencopot secara tidak hormat dua orang oknum TNI AU itu.
Emanuel mengatakan tindakan tegas diperlukan agar aparat keamanan tidak bertindak sewenang-wenang pada warga sipil. Ia meminta agar tindakan dua oknum TNI AU tersebut dibawa ke ranah hukum.
Menurutnya, peristiwa tersebut bisa dikenakan pemidanaan dengan disangkakan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan terencana.

Peristiwa prajurit TNI AU yang menginjak kepala warga Papua viral di media sosial. Foto kejadian ini menuai beragam kecaman.
"Kami dengan tegas mengecam tindakan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh dua oknum TNI AU. Atas dasar itu kami minta pada atasannya agar memberikan sanksi yang tegas secara administrasi maka sebaiknya dua oknum itu dipecat secara tidak hormat," kata Emanuel saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (27/7).
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus oknum anggota TNI AU itu ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Komnas HAM khususnya kantor perwakilan Papua sudah melaporkan kasus yang ada ke panglima TNI dan langsung direspons positif. Panglima TNI berjanji akan menindak tegas aparat tersebut karena perbuatannya tidak bisa dibenarkan," tutur Beka.
Beka mengatakan Komnas HAM akan mengikuti perkembangan kasus ini dan meminta proses hukum dijalankan secara terbuka sehingga bisa turut diawasi publik.