Sempat muncul penyelesaian utang ini dengan menjual tanah seluas 77,4 hektar di Makassar. Namun penyelesaian ini hilang begitu saja.
OJK kemudian mencabut izin usaha Bakrie Life. Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan nomor KEP-76/D.05/2016 yang ditetapkan pada 17 April 2017 memutuskan perusahaan yang terafiliasi Aburizal Bakrie tersebut dicabut izinnya.
Setelah dicabut izinnya, berdasarkan keputusan OJK setidaknya ada lima kewajiban yang harus dilakukan perusahaan:
1. Menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat.
2. Menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan usaha.
Baca Juga: Pasti Banyak yang Nyesal, Mencegah Kehadiran Semut di Dapur Ternyata Ampuh dengan 6 Cara Gampang Ini
3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Bakrie Life serta membentuk Tim Likuidasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitasn Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
4. Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
5. Membubarkan dan melakukan likuidasi perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*)