Follow Us

PPKM Darurat Berlaku 2 Minggu, Karyawan di Sektor Ini Masih Boleh Masuk Kantor, Simak Daftarnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 01 Juli 2021 | 12:30
Warga antre untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 massal di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/6/2021).⁣ Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Galih Pradipta/Antara Foto via Instagram

Warga antre untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 massal di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/6/2021).⁣ Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Baca Juga: Jarang Muncul di TV, Kondisi Sahabat Vanessa Angel Dikabarkan Makin Memburuk, Dokter: Mohon Doanya

Suasana pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).⁣ Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali.
M Risyal Hidayat/ Antara Foto

Suasana pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).⁣ Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Bahaya! Hentikan Kebiasaan Minum Air Kelapa Bila Tubuh Kita Sedang dalam Kondisi Ini, Bisa Mengancam Nyawa

7. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Baca Juga: Warga Se-Indonesia Kena Tipu, Larutan NaCl Disebut Bisa Bersihkan Virus Corona di Hidung, Penjelasan Ahli Ternyata Justru Sebaliknya

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest