Fotokita.net - Pemerintah secara resmi menerapkanPemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) khusus di Pulau Jawa dan Bali. Dalam kebijakan PPKM Darurat, karyawan di sektor ini masih boleh masuk kantor. Berikut daftarnya.
KebijakanPPKM darurat dimulai pada 3 Juli 2021 hingga20 Juli 2021 diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaranlive YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.
Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.
Baca Juga: Makin Banyak Selebriti Positif Corona, Varian Kappa Muncul di Jakarta, Ini Gejalanya
Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ucap Jokowi.
Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," sebut Jokowi.