Follow Us

PPKM Darurat Berlaku 2 Minggu, Karyawan di Sektor Ini Masih Boleh Masuk Kantor, Simak Daftarnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 01 Juli 2021 | 12:30
Warga antre untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 massal di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/6/2021).⁣ Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Galih Pradipta/Antara Foto via Instagram

Warga antre untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 massal di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/6/2021).⁣ Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Baca Juga: Foto Berjemur Tyas Mirasih Bikin Heboh, Istri Raiden Soedjono Cuma Alami Gejala Ini Usai Positif Covid-19

Dari dokumen yang diterima, berikut aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021. Di dalamnya disebutkan karyawan yang bekerja di sektor ini masih diperbolehkan masuk kantor. Yuk, kita simak daftarnya.

Aturan lengkap PPKM Darurat

Periode penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu kasus per hari.

Aturan terkait pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPK darurat meliputi sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesal Karena Baru Tahu, Menangkal Varian Delta Ternyata Ampuh dengan Cara Segampang Ini

 Verified Tukang becak membuka penghalang jalan agar bisa melewati Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang ditutup oleh pemkot setempat, Minggu (27/6/2021). Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Adeng Bustomi/Antara Foto via Instagram

Verified Tukang becak membuka penghalang jalan agar bisa melewati Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang ditutup oleh pemkot setempat, Minggu (27/6/2021). Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Annisa Pohan Positif Corona, Foto Unggahan Istri AHY Jadi Sorotan, Begini Kondisi Terkininya

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest