Follow Us

Buka Masker Saat Foto Bersama, Habib Rizieq Bakal Jalani Kegiatan Ini Usai Bebas dari Penjara

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 06 Juni 2021 | 10:47
Habib Rizieq Shibab bebas dari penjara di bulan Juli. Dia pun bakal jalani kegiatan ini.
Kolase ANTARA Foto Ivan Awal Lingga

Habib Rizieq Shibab bebas dari penjara di bulan Juli. Dia pun bakal jalani kegiatan ini.

Fotokita.net - Habib Rizieq Shihab mendapatkan vonis 8 bulan penjara dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dikurangi masa tahanan, Habib Rizieq bebas dari penjara di bulan Juli. Dia pun bakal jalani kegiatan ini.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Habib Rizieq mendapat vonis denda Rp20 juta atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Pemerintah Gagal Berangkatkan Jamaah Haji 2021, Habib Rizieq Diminta Turun Gunung

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara.

Jika dihitung dari masa tahanannya sejak Desember 2020, Habib Rizieq diperkirakan bebas bulan Juli 2021.

Baca Juga: Bebas dari Bui di Bulan Juli, Habib Rizieq Disebut Bakal Punya Peran Ini

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar memperkirakan, dengan vonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, kliennya akan bebas pada bulan Juli 2021.

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020.

"Insyallah bebas bulan Juli ya," kata Aziz Yanuar usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Apakah akan mengajukan banding atau tidak, Aziz menjelaskan tim kuasa hukum eks imam besar FPI itu masih pikir-pikir.

Baca Juga: Profil Suparman Nyompa, Hakim yang Ringankan Hukuman Habib Rizieq, Ternyata Pemilik Pesantren

Namun, kata Aziz, Habib Rizieq bersama 5 terdakwa lainnya tidak patut divonis penjara. Sebab, menurut Aziz apa yang dilakukan oleh Habib Rizieq itu bukan sebuah kejahatan.

"Kami masih menganggap bahwa yang dilakukan Habib Rizieq dan kawan-kawan bukan suatu kejahatan," lanjutnya.

Aziz juga menyebutkan pihaknya mencatat dua poin penting dalam sidang putusan kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Disebut Sering Alami 2 Penyakit Kronis, Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab Usai Dipindah dari Sel Tahanan Polda Metro: Allahu Akbar!

Habib Rizieq Shibab bebas dari penjara di bulan Juli. Dia pun bakal jalani kegiatan ini.
Antara Foto/Rivan Awal Lingga

Habib Rizieq Shibab bebas dari penjara di bulan Juli. Dia pun bakal jalani kegiatan ini.

"Majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga tidak patut untuk dijadikan objek pidana," tutur Aziz.

Kedua, ungkap Aziz, pasal penghasutan yang didakwakan oleh JPU kepada Rizieq Cs, dinyatakan tidak terbukti.

"Pasal 160 yang dituduhkan kepada Habib Rizieq dan kawan kawan tidak terbukti," tutur Aziz.

Baca Juga: Profil Mayjen Dudung, Pangkostrad Baru yang Berani Lawan Habib Rizieq

Aziz juga menjelaskan sejumlah agenda setelah kliennya itu bebas dari jeruji besi.

"Menurut informasi dan yang saya tahu beliau ini konsen ke dakwah, konsen ke khittah beliau sebagai guru.

Jadi kembali mengajar di pondoknya, ngajar di pesantrennya, kemudian melakukan aktivitas dakwah dan mendukung aktkivitas kemanusiaan, bencana.

Jadi beliau fokus kemanusiaan, dakwah dan pendidikan," ucap Aziz di Jakarta, Sabtu (5/6/2021).

Baca Juga: Bentrokan Pengawal Habib Rizieq Diadukan ke Swiss, Ini Alasan 2 Ormas Islam Dukung Pembubaran FPI Usai Pemimpinnya Ditangkap Karena Kasus Receh

Habib Rizieq Shibab bebas dari penjara di bulan Juli. Dia pun bakal jalani kegiatan ini.
Antara Foto/Rivan Awal Lingga

Habib Rizieq Shibab bebas dari penjara di bulan Juli. Dia pun bakal jalani kegiatan ini.

Aziz juga menegaskan tak ada pikiran bagi Habib Rizieq untuk terjun ke dunia politik.

"Habib tidak ke arah sana, bagi yang berpikiran Habib akan berkecimpung politik ya jauh lah. Terlalu jauh. Habib ini konsen di dakwah, pendidikan, dan kemanusiaan," tuturnya.

"Habib kan ada pondok pesantren, tanpa organisasi apapun beliau tetap berdakwah. Adapun untuk Front Persaudaraan Islam kurang lebih fokusnya hampir sama ya yakni fokus pendidikan, dakwah kemanuisaan dan HAM," ucapnya.

Baca Juga: Viral Munarman Lumpuh Karena Dianiaya Polisi, Pengacara Ungkap Kondisi Sebenarnya

Azis pun menyampaikan pesan dan nasihat Habib Rizieq kepada umat di tengah pandemi ini.

"Habib berpesan agar tetap tegakkan protokol kesehatan supaya pandemi berakhir, 3M jangan lupa makai masker, daerah bencana harus dibantu, Palestina harus dibantu. Doa agar wabah ini segera berakhir," tutur Azis menirukan ucapan Habib Rizieq.

Meskipun FPI telah dibubarkan oleh pemerintah, namun tak menyurutkan Habib Rizieq untuk berbagi ilmu dengan para jemaahnya.

Baca Juga: Telanjur Koar-koar Dana Umat Digarong, Ternyata Transfer Uang dari Negara Ini ke Rekening FPI Diselidiki PPATK, Apa Alasannya?

Sejak kembali ke Indonesia, November lalu, kegiatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dihadiri banyak pendukung dan simpatisannya. Foto ini diambil di Puncak, Bogor, saat Rizieq datang ke Ponpes Alam Agrokultural, 13 November lalu.
ANTARA FOTO via BBC Indonesia

Sejak kembali ke Indonesia, November lalu, kegiatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dihadiri banyak pendukung dan simpatisannya. Foto ini diambil di Puncak, Bogor, saat Rizieq datang ke Ponpes Alam Agrokultural, 13 November lalu.

Sementara itu, dalam kasus berbeda, Habib Rizieq mendapat tuntutan hukuman 6 tahun penjara.

Tuntutan 6 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq dalam kasus perkara RS Ummi Bogor itu dinilai tidak sepadan dengan kesungguhan penegak hukum dalam penanganan pandemi Covid-19.

Hal itu ungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo.

Baca Juga: Tak Terima Didakwa Soal Kerumunan, Habib Rizieq Malah Tuding Ahok dan Raffi Ahmad, Ini Alasan Mantan Pemimpin FPI

Dia menyebut ukuran tuntutan yang diajukan kepada HRS tidak sepadan dengan penanganan Cobid-19 oleh petugas.

"Ukuran lama tidaknya sanksi menjadi tolak ukur penegak hukum dalam melihat kesungguhan dalam menangani pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata Trisno kepada MNC Portal, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Foto Mesra dengan Rhoma Irama, Artis Ini Jualan Ayam Bakar Demi Nafkahi Keluarga

Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.
Kompas.com

Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.

Dia menilai hukuman yang diberikan Habib Rizieq tidak sepadan dengan pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu seperti yang terjadi di Tegal, Jawa Tengah.

"Kasus yang telah terjadi di Tegal dan hukumannya hanya percobaan menjadi rujukan yang seharusnya menempatkan para penegak hukum berpikir kembali terkait pelanggaran protokol karena lebih banyak yang tidak dikenakan sanksi pidana," jelasnya.

Baca Juga: Fotografer Wajib Tahu, Ini Alasan Mengapa Tidak Boleh Menaruh Barang di Atas Kulkas

Dia menilai, tuntutan kepada Habib Rizieq Shihab akan lebih adil jika dengan tuntutan denda.

Sebab hal itu dianggap sepadan dengan keseriusan penegak hukum dalam menerapkan pelanggaran kesehatan.

"Akan lebih baik bila sanksi denda diterapkan kepada pelanggaran yang ada," ucapnya.

Baca Juga: Foto Unik Kucing Caracal yang Dibanderol Rp 150 Juta, Ini Faktanya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest