Follow Us

Buka Masker Saat Foto Bersama, Habib Rizieq Bakal Jalani Kegiatan Ini Usai Bebas dari Penjara

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 06 Juni 2021 | 10:47
Habib Rizieq Shibab bebas dari penjara di bulan Juli. Dia pun bakal jalani kegiatan ini.
Kolase ANTARA Foto Ivan Awal Lingga

Habib Rizieq Shibab bebas dari penjara di bulan Juli. Dia pun bakal jalani kegiatan ini.

Fotokita.net - Habib Rizieq Shihab mendapatkan vonis 8 bulan penjara dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dikurangi masa tahanan, Habib Rizieq bebas dari penjara di bulan Juli. Dia pun bakal jalani kegiatan ini.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Habib Rizieq mendapat vonis denda Rp20 juta atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Pemerintah Gagal Berangkatkan Jamaah Haji 2021, Habib Rizieq Diminta Turun Gunung

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara.

Jika dihitung dari masa tahanannya sejak Desember 2020, Habib Rizieq diperkirakan bebas bulan Juli 2021.

Baca Juga: Bebas dari Bui di Bulan Juli, Habib Rizieq Disebut Bakal Punya Peran Ini

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar memperkirakan, dengan vonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, kliennya akan bebas pada bulan Juli 2021.

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020.

"Insyallah bebas bulan Juli ya," kata Aziz Yanuar usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest