Apakah akan mengajukan banding atau tidak, Aziz menjelaskan tim kuasa hukum eks imam besar FPI itu masih pikir-pikir.
Baca Juga: Profil Suparman Nyompa, Hakim yang Ringankan Hukuman Habib Rizieq, Ternyata Pemilik Pesantren
Namun, kata Aziz, Habib Rizieq bersama 5 terdakwa lainnya tidak patut divonis penjara. Sebab, menurut Aziz apa yang dilakukan oleh Habib Rizieq itu bukan sebuah kejahatan.
"Kami masih menganggap bahwa yang dilakukan Habib Rizieq dan kawan-kawan bukan suatu kejahatan," lanjutnya.
Aziz juga menyebutkan pihaknya mencatat dua poin penting dalam sidang putusan kasus kerumunan di Petamburan.
"Majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga tidak patut untuk dijadikan objek pidana," tutur Aziz.
Kedua, ungkap Aziz, pasal penghasutan yang didakwakan oleh JPU kepada Rizieq Cs, dinyatakan tidak terbukti.
"Pasal 160 yang dituduhkan kepada Habib Rizieq dan kawan kawan tidak terbukti," tutur Aziz.
Baca Juga: Profil Mayjen Dudung, Pangkostrad Baru yang Berani Lawan Habib Rizieq
Aziz juga menjelaskan sejumlah agenda setelah kliennya itu bebas dari jeruji besi.