Follow Us

Meradang Dicecar Soal Baiat ISIS di Makassar, Munarman Nyatanya Nekat Siram Wajah Ahli Sosiologi Usai Disuruh Diam di Acara Live TV

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 27 April 2021 | 20:40
Eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman
Tribunnews/Jeprima

Eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman

Ia menegaskan bahwa FPI, secara organisasi, tidak mendukung terorisme dan radikalisme. Jika orang-orang yang diduga terlibat terorisme itu dinyatakan bersalah, maka itu adalah tanggung jawab pribadi mereka.

"Kalau JAT (Jamaah Anshorut Tauhid) misalnya, secara organisasinya memang secara struktur ingin melakukan hal semacam itu (terorisme) terserah mereka, tapi DPP FPI kan secara tegas tidak memperbolehkan itu. Terorisme, radikalisme itu tidak diperbolehkan. Semua harus sesuai koridor hukum," kata Sugito kepada BBC News Indonesia.

Baca Juga: Uang Rekening Petinggi FPI Dipakai Buat Keperluan Ini, Kini Habib Rizieq Jadi Tersangka dalam 3 Kasus Berbeda

Mengenai bukti video Rizieq Shihab yang ditayangkan Menko Polhukam, Sugito beralasan, ketika video tersebut direkam, belum terbongkar secara jelas dan faktual bahwa apa yang dilakukan ISIS menyimpang dari yang seharusnya diperjuangkan oleh umat Islam.

"Habis itu kan banyak video Habib Rizieq yang mengecam keras ISIS, itu enggak diekspos," kata Sugito.

Baca Juga: Murka di Dalam Sidang Karena Dihinakan, Emosi Habib Rizieq Mendadak Luluh Usai Hakim Bilang Begini: Tak Ada Foto Presiden Di Sini

Menurutnya, pelarangan FPI dilandasi motif politik. Kata dia, ini mengingat FPI adalah kelompok oposisi yang konsisten di luar partai dan di luar parlemen serta bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ia berpendapat, ini juga dilakukan untuk mengalihkan isu dari penembakan enam anggota laskar FPI oleh polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember lalu.

Baca Juga: Tuding Uang Umat Digarong Hingga Merasa Dizalimi, Ternyata Rekening Habib Rizieq dan Petinggi FPI Diblokir Karena Alasan Ini

Pada Oktober 2008 Munarman divonis penjara 1,5 tahun karena insiden Monas. Ia terbukti terlibat dalam kerusuhan pada Juni 2008.

Menurut hakim Munarman bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang, sebagaimana diatur Pasal 170 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Pantas Bisa Punya Hobi Fotografi Ratusan Juta, Ternyata Begini Cara Gading Marten Koleksi Kamera Mewah Saat Masih Bersama Gisel, Raffi Ahmad Sampai Syok

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest