Follow Us

Murka di Dalam Sidang Karena Dihinakan, Emosi Habib Rizieq Mendadak Luluh Usai Hakim Bilang Begini: Tak Ada Foto Presiden Di Sini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 19 Maret 2021 | 20:59
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Tribunnews/JEPRIMA

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Fotokita.net - Murka di dalam sidang karena dihinakan, emosi Habib Rizieq mendadak luluh usai hakim bilang begini: tak ada foto presiden di sini.

Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021).

Agendanya membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226. Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.

Baca Juga: Pantas Jejaknya Tak Tercium Media, Habib Rizieq Ternyata Punya Fasilitas Mewah di RS Ummi, Faktanya Terbongkar di Pengadilan

Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan. Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.

Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.

Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Baca Juga: Kamera dalam Sidang Mendadak Mati, Pengacara Habib Rizieq Teriak-teriak Hingga Minta Hakim Lakukan Ini: Kalian Sudah Disumpah!

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.

Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan Rizieq Shihab naik pitam karena dipaksa hadir dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual, Jumat (19/03/2020).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest