Namun Sugito Atmo Prawiro, ketua tim bantuan hukum FPI, mengatakan orang-orang tersebut bertanggung jawab secara pribadi, dan tindakan terorisme yang mereka lakukan "tidak sesuai dengan visi-misi FPI".
Pengamat terorisme di Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC), Sidney Jones juga menilai tuduhan terorisme yang dialamatkan kepada FPI "kurang tepat".
Bagaimanapun, deputi di Kementerian Koordinasi Politik, Hukum, dan HAM (Kemenko Polhukam), Sugeng Purnomo menekankan bahwa keterlibatan anggota atau eks-anggota FPI dalam tindak pidana terorisme hanyalah satu dari sekian banyak pertimbangan pemerintah untuk melarang ormas Islam tersebut.
Sangkalan FPI
Dalam pengumuman pelarangan FPI, Selasa (30/12/2020) di kantor Kemenko Polhukam, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan 35 pengurus dan anggota maupun eks-anggota FPI pernah terlibat tindak pidana terorisme.
"Bahwa pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana," ujarnya.
Menko Polhukam Mahfud MD juga menampilkan sejumlah video yang dianggap menunjukkan dukungan ormas Islam tersebut terhadap gerakan khilafah dan terorisme, di antaranya pidato Imam Besar FPI Rizieq Shihab dalam sebuah unjuk rasa yang mendukung "apa yang baik dari ISIS" dan anggota FPI menyaksikan "baiat massal ISIS" di Makassar pada 25 Januari 2015.
Sebelumnya pada bulan ini, ketua harian Komisi Kepolisian Nasional sekaligus kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme UI, Benny Mamoto mengungkapkan nama-nama 37 anggota maupun mantan anggota FPI yang diduga terlibat langsung kelompok teroris di Indonesia.
Kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, yang berkata ia belum mengecek data pemerintah namun telah membaca nama-nama yang diungkap Benny, berdalih bahwa orang-orang tersebut "mungkin di luar kontrol teman-teman di DPP (Dewan Pengurus Pusat FPI)".