Fotokita.net - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman pada Selasa (27/4/2021).
Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
"Ya (benar)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat diminta konfirmasi.
Pada Selasa (27/4/2021) sore hari, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan ditangkapnya Munarman pada hari ini adalah karena dugaan keterlibatan kasus Baiat di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Selain itu, Munarman juga diduga terlibat kasus Baiat di Makassar, dan Medan.
"Jadi ada tiga hal tersebut, nanti rekan-rekan media lebih detailnya bisa bertanya Kabid Humas Polda Metro Jaya," jelasnya seperti ditayangkan Kompas TV, Selasa (27/4/2021).
Kabar penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tentu mengejutkan publik.
Pasalnya, Munarman dituduh berbaiat kepada ISIS dalam seminar di Makassar, Januari 2015 silam.
Pada awal April lalu, dalam acara Mata Najwa, Munarman membantah bahwa acara seminar yang dihadirinya di Makassar itu adalah acara baiat ISIS.
Munarman mengaku, dirinya hanya diundang oleh pengurus FPI Makassar dalam acara seminar di Kota Makassar.