“Ketuanya Pak Setya Novanto,” tambah Hotma.
Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dalam dakwaan Setnov, Paulus masuk ke dalam manajemen bersama konsorsium PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) yang yang beranggotakan semua direktur utama anggota konsorsium bentukan Andi Narogong.
“Paulus juga pernah bercerita saat datang ke rumah saya. Ia mengatakan rumahnya diserbu orang banyak yang ada kaitan dengan KTP-E.
Setelah itu, Paulus langsung ke Singapura dan kami putus hubungan dengan dia ini,” kata Hotma.
Selain menjadi pengacara Paulus Tannos, Hotma juga menjadi pengacara Kementerian Dalam Negeri yang dilaporkan oleh PT Lintas Bumi Lestari juga terkait proyek e-KTP.
Atas jasanya, Hotma mendapat bayaran 400 ribu dolar AS dan Rp142,1 juta yang ia kembalikan.
"Advokat itu officium nobile (profesi yang terhormat), saya melakukan hal terhormat dan mendapat honor karena melakukan pekerjaan saya yang terhomat.
Saya dapat honorarium sebagai penghromatan pekerjaan kehormatan bukan fee, kalau di belakang hari tahu ini bukan dari tempat terhormat saya kembalikan,” kata Hotma.
Orang yang mengusulkan Hotma menjadi pengacara Kemendagri adalah Ketua Komisi II saat itu, yaitu Chairuman Harahap.
“Saat kita sedang kumpul, Menteri Gamawan menyampaikan, ada masalah di Polda, kita butuh pengacara ini, jadi dia tahu mungkin karena saya juga mantan jaksa,” kata Chairuman Harahap yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Hotma Sitompul menyerahkan uang 400.000 dollar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).