Follow Us

Kalah Telak dari Hotman Paris di Pengadilan, Hotma Sitompul Kembalikan Uang E-KTP 400.000 Dollar AS Hingga Akui Bertemu Setya Novanto

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 28 Maret 2021 | 17:36
Hotman Paris dan Hotma Sitompul
kolase Tribunnews.com

Hotman Paris dan Hotma Sitompul

Fotokita.net - Kalah telak dari Hotman Paris di pengadilan, Hotma Sitompul kembalikan uang e-KTP 400.000 dollar AS hingga akui bertemu Setya Novanto.

Hotman Paris Hutapea membenarkan Desiree Tarigan, istri pengacara kondang Hotma Sitompul sudah memberikan kuasa kepada kantor hukumnya.

Dengan begini, Hotman Paris menjadi kuasa hukum Desiree, mungkin akan terjadi pertarungan JILID II Hotman vs Hotma.

Saat ramai kasus Angeline pada 2018, Hotma Sitompul memilih menjadi kuasa hukum tersangka, yakni si ibu angkat, Margriet.

Baca Juga: Foto Bareng Hotma Sitompul Tanpa Sang Suami, Mikhavita Wijaya Ternyata Punya Bisnis Mentereng di Australia Hingga Rela Lakukan Ini

Kala itu, Hotma sempat berdebat dengan Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Agus, pembantu rumah tangga di rumah korban.

Babak pertama terjadi dalam kasus pembunuhan bocah cilik, Engeline di Bali.

Sang ibu tiri, Margeriet, klien Hotma mendekam di balik jeruji. Nah, kasus gadis cilik Angeline mulai bergulir pada tahun 2015.

Baca Juga: Rumah Tangganya dengan Hotma Sitompul Jadi Sorotan, Desiree Tarigan Ngaku Fans Berat Ahok Hingga Rela Lakukan Ini Demi Mantan Veronica Tan

Angeline, 8 tahun, seorang siswi di Bali, dilaporkan hilang sejak tanggal 16 Mei 2015.

Polisi akhirnya menemukan jenazah bocah yang diadopsi sejak berusia tiga hari itu terkubur di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam no. 26, Sanur, Denpasar, Bali, pada Rabu, tanggal 10 Juni 2015.

Melansir kompas.com (11/6/2015), Kapolda Bali Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan bahwa polisi telah mengamankan Margareith dan enam orang lainnya.

Keenamnya adalah dua kakak angkat, dua penghuni indekos, seorang satpam sewaan, dan seorang pembantu rumah tangga.

Bahkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar memperoleh informasi bahwa Angeline, bocah yang dilaporkan hilang sejak 16 Mei 2015, pernah diperkosa oleh Agus, pembantu di rumah orangtua angkat Angeline.

Baca Juga: Banjir Air Mata Anak Sambungnya Saat Curhat ke Hotman Paris, Hotma Sitompul Bongkar Fakta Sebenarnya: Ibu yang Pergi dari Rumah

Agus pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, Margareith masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Nah, pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea sempat terlibat dalam perdebatan dengan Hotma Sitompul.

Dilansir TribunWow.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial yang diunggah pada Senin (12/2/2018), Hotman Paris melakukan debat tersebut ketika sedang membela kliennya, Agus yang terjerat kasus pembunuhan Angeline, di Bali.

Sementara Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum Margriet, ibu tiri Angeline.

Baca Juga: Pantas Mau Tangani Kasus Bams Eks Samsons, Hotman Paris Ternyata Pernah Cekcok dengan Hotma Sitompul Hingga Berani Taruhan Barang Mewah Ini

Dalam video yang diunggahnya, tampak mereka berdebat di depan ruang sidang.

Perdebatan mereka berputar soal pasal hukuman Margriet.

Hotman Paris menyatakan jika dirinya kalah dan Margriet tidak dihukum dengan pasal tersebut, maka ia akan memberikan jam tangan mewah Rolex miliknya.

Ia pun meminta hal sebaliknya kepada Hotma Sitompul tapi saat itu ia tidak mengeluarkan Rolexnya.

Angeline yang hilang, ternyata ditemukan sudah tak bernyawa di halaman belakang rumahnya.
kompas.com

Angeline yang hilang, ternyata ditemukan sudah tak bernyawa di halaman belakang rumahnya.

"Perdebatan saya dgn Hotma Sitompul kuasa ibu angkat adalah ttg darah di kasur di kamar ibu angkat! Tim Hotma Sitompul mendalilkan bhw darah di kasur darah kucing! Hotman Paris tanya di sidang

"Apakah di Bali kucing kalau mens naik ke tempat tidur tuan rumah?"

Hal lain Hotman Paris debat adalah saat itu di Bali musim kemarau 3 bulan tdk ada hujan,tapi knp di lobang tanah mayat di sumur penuh bekas air?

Berarti tuan rumah rutin siram air agar bau mayat hilang?

Baca Juga: Sukses Geser Posisi Nia Ramadhani, Ini Sosok Cantik Mikhavita Wijaya Istri Bams Eks Samsons yang Selalu Unggah Foto Romantis Saat Sang Suami Menderita Penyakit Mematikan

Siapa yg siram? Ibu angkat pasti tau krn dia kasih makan ayam tiap hari di sekitar lobang mayat di tanam!

Semua tdk berkutik dgn argumenku!

Senjata pamungkas Hotman Paris untuk membebaskan Agus adalah: lagi canda-canda dengan pramugari cantik di pesawat Garuda menuju Bali sambil baca surat visum mayat Angeline

tiba-tiba Hotman Paris menghitung semua luka di tubuh Angeline yang jumlahnya ada "33 luka" ditambah 4 gigi depan hancur karena muka Angeline di rontokkan ke tembok.

Hotman paris berkilah disidang: apabila ada luka 33 di lokasi tubuh Angeline berarti penganiayaan tersebut sudah berlangsung lama & berhari-hari

Baca Juga: Jarang Terekspos, Ibunda Bams Ex Samsons Ternyata Punya Istana Megah di Puncak, Isinya Penuh Koleksi Barang Mentereng

atau minimum ibu angkatnya tau atau sebagai pelaku sebab apabila pembantu menganiaya si anak sampe 33 luka pasti berlangsung lama pasti ibu angkatnya tau dan mendengar jeritan si anak & pasti ibu angkatnya akan menghentikan penganiayaan atau justru si ibu angkat sebagai pelaku?

Sangat mengejutkan argumentasi Hotman Paris ini malah di copy paste & diakui oleh Jaksa & Hakim. Amin," caption Hotman Paris pada postingan foto yang ia unggah sebelumnya.

Hotman Paris menyatakan hasil putusan sidang akhirnya memutuskan Margriet bersalah dan pembunuh Angeline serta dihukum penjara seumur hidup, sesuai dengan analisisnya.

Sebelum tangani kasus itu, Hotma Sitompul sudah jadi sorotan. Maklum, nama Hotma Sitompul masuk dalam materi persidangan kasus mega korupsi KTP-Elektronik (e-KTP) yang menjadikan mantan Ketua DPR, Setya Novanto atau Setnov sebagai terdakwa.

Hotma Sitompul mengungkapkan pertemuan dirinya dengan mantan Ketua DPR, Setya Novanto atau Setnov untuk membicarakan "chip" KTP-Elektronik (e-KTP) yang tidak berfungsi.

Hal tersebut diungkapkan Hotma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2/2018).

“Saat itu, saya menjadi pengacara Paulus Tannos, dia bertanya apa saya kenal Setya Novanto, saya katakan kenal, lalu dia [Paulus] meminta kalau kebetulan saya bertemu dengan Pak Setnov bisa ditanyakan tentang 'chip' e-KTP,” kata Hotma.

Baca Juga: Batal Nikah di Tempat Impian, Atta dan Aurel Akhirnya Pilih Ruangan Serba Ungu Ini Jadi Lokasi Ijab Kabul: Emang Jodohnya

Hotma bersaksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

"Suatu waktu saya di Grand Hyatt bertemu beliau (Setnov), saya katakan ini pak katanya e-KTP chip-nya tidak bisa dipakai, tapi tidak ada pembicaraan lain dan pertemuan tidak lebih 10 menit, setelah itu Paulus ke luar negeri,” kata Hotma.

Menurut Hotma, permintaan Paulus agar ia menemui Setnov karena politikus Partai Golkar itu dinilai sebagai "ketua" e-KTP.

Baca Juga: Disentil Blusukan Cuma Settingan, Penampilan Risma Jadi Sorotan Usai Curhat ke Megawati: Setiap Ke Sini Dia Nangis

“Ketuanya Pak Setya Novanto,” tambah Hotma.

Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dalam dakwaan Setnov, Paulus masuk ke dalam manajemen bersama konsorsium PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) yang yang beranggotakan semua direktur utama anggota konsorsium bentukan Andi Narogong.

“Paulus juga pernah bercerita saat datang ke rumah saya. Ia mengatakan rumahnya diserbu orang banyak yang ada kaitan dengan KTP-E.

Setelah itu, Paulus langsung ke Singapura dan kami putus hubungan dengan dia ini,” kata Hotma.

Selain menjadi pengacara Paulus Tannos, Hotma juga menjadi pengacara Kementerian Dalam Negeri yang dilaporkan oleh PT Lintas Bumi Lestari juga terkait proyek e-KTP.

Atas jasanya, Hotma mendapat bayaran 400 ribu dolar AS dan Rp142,1 juta yang ia kembalikan.

Baca Juga: Hati-hati Teddy! Polisi Sudah Turun Tangan dalam Kasus Harta Warisan Lina Jubaedah, Mbak You: Banyak Hal Terbuka Satu Per Satu

"Advokat itu officium nobile (profesi yang terhormat), saya melakukan hal terhormat dan mendapat honor karena melakukan pekerjaan saya yang terhomat.

Saya dapat honorarium sebagai penghromatan pekerjaan kehormatan bukan fee, kalau di belakang hari tahu ini bukan dari tempat terhormat saya kembalikan,” kata Hotma.

Orang yang mengusulkan Hotma menjadi pengacara Kemendagri adalah Ketua Komisi II saat itu, yaitu Chairuman Harahap.

“Saat kita sedang kumpul, Menteri Gamawan menyampaikan, ada masalah di Polda, kita butuh pengacara ini, jadi dia tahu mungkin karena saya juga mantan jaksa,” kata Chairuman Harahap yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Hotma Sitompul menyerahkan uang 400.000 dollar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Tangisnya Pecah di Depan Kamera, Atta Halilintar Mendadak Ungkap Ganjalan Berat di Dada, Ibunda Gen Halilintar: Tuhan Nggak Suka

Hotma Sitompul
lbhmawarsaron.or.id

Hotma Sitompul

Uang tersebut berasal dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu diakui oleh Hotma saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5/2017).

"Sudah dikembalikan kepada KPK," ujar Hotma kepada jaksa KPK. Menurut Hotma, ia awalnya ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pejabat Kementerian Dalam Negeri yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu terkait proses lelang proyek e-KTP yang sedang berproses di Kemendagri.

Baca Juga: Setuju Tinggal di Luar Negeri Usai Menikah, Ivan Gunawan Bongkar Alasannya Kecup Bibir Ayu Ting Ting: Ini Beneran Masa Settingan

Permintaan pendampingan hukum diajukan oleh kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto.

Menurut Hotma, ia dikenalkan dengan Irman dan Sugiharto oleh Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.

Menurut Hotma, setelah melakukan pendampingan hukum, ia menerima honor sebesar 400.000 dollar AS dan Rp 150 juta.

"Saya melakukan hal terhormat dan dapat honor atas pekerjaan saya. Waktu diperiksa KPK, katanya itu bukan dari Kemendagri, maka saya merasa kurang terhormat menerima dan saya kembalikan," kata Hotma.

Meski demikian, menurut Hotma, uang Rp 150 juta hingga saat ini masih ada di kantornya. Saat diperiksa penyidik KPK, hanya uang 400.000 dollar AS yang disebut terkait e-KTP.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Koar-koar Akun Sang Ayah Diblokir Semena-mena, Tingkah Anak Dadang Subur Dewa Kipas Disorot: Kok Tega Jual Bapaknya Sendiri

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest