atau minimum ibu angkatnya tau atau sebagai pelaku sebab apabila pembantu menganiaya si anak sampe 33 luka pasti berlangsung lama pasti ibu angkatnya tau dan mendengar jeritan si anak & pasti ibu angkatnya akan menghentikan penganiayaan atau justru si ibu angkat sebagai pelaku?
Sangat mengejutkan argumentasi HotmanParis ini malah di copy paste & diakui oleh Jaksa & Hakim. Amin," caption HotmanParis pada postingan foto yang ia unggah sebelumnya.
Hotman Paris menyatakan hasil putusan sidang akhirnya memutuskan Margriet bersalah dan pembunuh Angeline serta dihukum penjara seumur hidup, sesuai dengan analisisnya.
Sebelum tangani kasus itu, Hotma Sitompul sudah jadi sorotan. Maklum, nama Hotma Sitompul masuk dalam materi persidangan kasus mega korupsiKTP-Elektronik (e-KTP) yang menjadikanmantan Ketua DPR, Setya Novanto atau Setnov sebagai terdakwa.
Hotma Sitompul mengungkapkan pertemuan dirinya dengan mantan Ketua DPR, Setya Novanto atau Setnov untuk membicarakan "chip" KTP-Elektronik (e-KTP) yang tidak berfungsi.
Hal tersebut diungkapkan Hotma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2/2018).
“Saat itu, saya menjadi pengacara Paulus Tannos, dia bertanya apa saya kenal Setya Novanto, saya katakan kenal, lalu dia [Paulus] meminta kalau kebetulan saya bertemu dengan Pak Setnov bisa ditanyakan tentang 'chip' e-KTP,” kata Hotma.
Hotma bersaksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
"Suatu waktu saya di Grand Hyatt bertemu beliau (Setnov), saya katakan ini pak katanya e-KTP chip-nya tidak bisa dipakai, tapi tidak ada pembicaraan lain dan pertemuan tidak lebih 10 menit, setelah itu Paulus ke luar negeri,” kata Hotma.
Menurut Hotma, permintaan Paulus agar ia menemui Setnov karena politikus Partai Golkar itu dinilai sebagai "ketua" e-KTP.