Follow Us

Hati-hati Teddy! Polisi Sudah Turun Tangan dalam Kasus Harta Warisan Lina Jubaedah, Mbak You: Banyak Hal Terbuka Satu Per Satu

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 26 Maret 2021 | 07:22
Teddy Pardiyana dan Rizky Febian
Kolase Tribun dan IG/rizkyfebianrfas

Teddy Pardiyana dan Rizky Febian

Fotokita.net - Hati-hati Teddy Pardiyana! Polisi sudah turun tangan dalam kasus harta warisan Lina Jubaedah, Mbak You: rejekinya anak-anak malah dipake.

Prahara harta warisan Lina Jubaedah yang melibatkan Teddy Pardiyana, suami almarhumah, dan anak sambungnya, Rizky Febian memasuki babak baru.

Kuasa hukum Rizky Febian mengungkapkan, Teddy Pardiyana meminta uang Rp 750 juta untuk menyelesaikan harta warisan Lina Jubaedah ini.

Dalam pertemuan, Teddy berjanji tidak akan mengungkit harta warisan lagi kepada putra sulung Sule apabila permintaan uang senilai Rp 750 itu terpenuhi.

Baca Juga: Rencana Jahatnya Dibongkar, Teddy Didesak Lakukan Ini Usai Kondisi Anak Mendiang Lina Bikin Nangis Putri Delina: Dia Kan Bapaknya Harusnya Kerja

"Akhirnya saudara Teddy memahami dan berjanji tidak akan mengungkit lagi soal warisan tersebut dengan meminta uang untuk adik Bintang sebesar Rp 500 juta," kata Ferry saat dihubungi awak media, Selasa (9/3/2021).

Sementara, uang Rp 250 juta sisanya diminta untuk keperluan yang berurusan dengan janji almarhumah Lina Jubaedah untuk membiayai umrah enam orang keluarganya.

Ada sejumlah aset Rizky Febian yang saat ini masih dipegang Teddy setelah Lina Jubaedah meninggal dunia.

Baca Juga: Nekat Beli Rumah Baru Karena Nggak Bisa Move On, Rizky Febian Ngamuk Lihat Kelakuan Teddy: Hak Saya Ke Mana?

Salah satu di antaranya adalah rumah indekos yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Pelantun lagu "Mantra Cinta" ini meminta Teddy untuk mengembalikan semua sertifikat dari aset tersebut.

Indekos itu rupanya dibangun Lina Jubaedah menggunakan uang penghasilan Rizky Febian saat mengawali karier sebagai penyanyi.

Namun, Teddy Pardiyana meminta waktu satu pekan untuk mengumpulkan semua sertifikat yang diminta.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest